JEMBER | SUARA KPK NEWS – Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen(LPK) dalam perkara nomor:38/Pdt.G/2026/PN Jmr, yang diputus pada tanggal 27 Agustus 2026. Yang mana dalam isi amar putusannya yaitu menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat dikabulkan.
Disampaikan oleh Subhan Adi Handoko,S.H., M.H., “saya bertindak sebagai Kuasa Hukum pemenang lelang yang mana saat saya mengajukan eksekusi atas objek yang dibeli oleh klien kami, tiba-tiba ada gugatan dari LPK(Lembaga Perlindungan Konsumen) sehingga permohonan eksekusi kami ditunda oleh Pengadilan.” Ungkapnya yang juga sebagai ketua umum LSM KPK.
Dilanjutkannya, “saya hormati proses hukum gugatan dari LPK tersebut, tentunya kita tanding data atau bukti saat persidangan. Tarung argumenpun terjadi, dan pada finalnya saat putusan kami dari LBH KPK memenangkan perkara tersebut di PN Jember, terbukti eksepsi kami dalam jawaban gugatan diterima seluruhnya oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara.” Tambahnya, saat dikonfirmasi media ini di Kantornya.
Pantauan media ini, pertarungan hukum perdata antara LPK Vs KPK ini terjadi karena pihak debitur yang agunan kreditnya di lelang oleh pihak Bank BRI Cabang Bondowoso dan dibeli secara lelang oleh klien ketua umum LSM KPK. Sehingga Ketum LSM KPK mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jember. Pihak Debitur yang atas nama ST (inisial-red) yang beralamat di Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, melalui LPK melayangkan gugatan PMH ke PN Jember. (Zen)





