Bantah Tudingan Tempo, Misbakhun: Saya Konsisten Perjuangkan Petani Tembakau

oleh -33 Dilihat
oleh

PROBOLINGGO | SUARA KPK NEWS – Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Probolinggo, Mukhamad Misbakhun, membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik jual beli pita cukai rokok seperti yang diberitakan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo.

“Saya sebagai anggota DPR RI dari daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai sigaret kretek tangan tetap rendah karena itu bermanfaat bagi petani,” ujar Misbakhun, Minggu (13/9/2026).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

“Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus, saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tegasnya.

Misbakhun mempersilakan publik melakukan klarifikasi langsung kepada pihak pembuat berita maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan. Ia juga menyebut kewenangan investigasi dugaan penyalahgunaan pita cukai rokok berada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Saya sudah menghubungi Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC. Beliau menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok. Seluruh pemesanan pita cukai dilakukan melalui sistem elektronik,” jelasnya.

 

Tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan rekam jejak politik Misbakhun.

Menurut Wahid, Ketua Komisi XI DPR RI itu selama ini dikenal konsisten memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan industri hasil tembakau nasional. Salah satu bukti nyatanya adalah kebijakan tidak naiknya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026.

“Perjuangan Pak Misbakhun dilakukan secara terbuka melalui jalur politik dan mekanisme resmi negara, bukan melalui cara yang bertentangan dengan hukum,” kata Wahid.

Ia menambahkan, setiap tuduhan harus dibuktikan dengan fakta dan melalui proses hukum yang objektif. Kewenangan penyelidikan tetap berada pada DJBC dan aparat penegak hukum.

Hal senada disampaikan Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono. Ia menilai pemberitaan tersebut cenderung mendiskreditkan Misbakhun tanpa mengulas secara utuh perjuangannya membela petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau.

“Publik harus melihat secara objektif. Jangan sampai perjuangan beliau diabaikan hanya karena adanya narasi yang terus-menerus membangun citra negatif,” ujarnya.

Agus menegaskan kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab untuk menyajikan fakta secara utuh dan berimbang. Ia menilai perjuangan Misbakhun dalam isu cukai adalah bentuk keberpihakan kepada petani, buruh, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tembakau.

“Yang seharusnya diperdebatkan adalah substansi kebijakannya, bukan membangun persepsi negatif terhadap orangnya,” tegas Agus.

Ia berharap perdebatan mengenai industri tembakau dilakukan secara adil, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, kesejahteraan petani, nasib buruh, serta dampaknya terhadap perekonomian nasional. (Syla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *