KEDIRI | SUARA KPK NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menyiapkan langkah cepat untuk pembahasan regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Saat ini, DPRD masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) dari pemerintah pusat sebagai acuan utama.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagiyo, menjelaskan bahwa draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades sebenarnya telah disiapkan. Nantinya, draf tersebut akan langsung disesuaikan dengan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut bisa dilakukan melalui dua mekanisme, yakni melalui Panitia Khusus (Pansus) atau tetap dibahas di Komisi I.
“Harapannya Permen cepat keluar, kuncinya di sana,” tegas Subagiyo, Minggu (21/09/2026).
Ia menyebutkan, setelah melalui tahapan pembahasan di DPRD dan mendapat evaluasi dari Gubernur Jawa Timur, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pilkades ditargetkan dapat segera diterbitkan.
Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, DPRD juga akan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa, agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. (Burhanudin)






