SERANG | SUARA KPK NEWS — Dua paket pekerjaan rehabilitasi drainase dan pengendalian banjir yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari LSM KPK–Nusantara Perwakilan Banten. Total anggaran kedua proyek tersebut mencapai Rp11.026.643.000,00.
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan pada Kamis, 8 Oktober 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan serius pada pelaksanaan pekerjaan di Ruas Jalan Ki Samaun Bakri, Kecamatan Serang, Kota Serang.
DUGAAN DATA TEMUAN DI LAPANGAN
Koordinator LSM KPK–Nusantara Banten, Bahrudin” menyebut setidaknya ada empat pelanggaran utama terhadap spesifikasi teknis dan SNI 7833:2012 yang ditemukan di lokasi:
1. Pemasangan di tengah genangan air
“Dasar saluran terlihat masih berair sedalam 20–30 cm. Padahal secara teknis, pemasangan U-Ditch wajib dilakukan di kondisi kering. Tidak ada alat penyedot air di lokasi,” ungkap Erwin.
2. Tanpa pondasi dan bantalan pasir
Unit saluran beton dipasang langsung di atas tanah galian berlumpur, tanpa lantai kerja berupa pasir urug maupun lapisan beton sebagaimana diwajibkan dalam standar.
3. Sambungan tidak dinat semen
Rongga antar unit saluran terlihat terbuka. Tidak ada upaya pengisian dengan semen yang seharusnya menjaga saluran tetap kedap air.
4. Mutu material dipertanyakan
Penggunaan semen di lokasi tanpa dokumen uji mutu yang memadai juga menjadi catatan tersendiri.
NAMA PROYEK
1. Rehabilitasi Pedestarian & Drainase Jl. Juhdi–Pangeran Diponegoro Rp4.833.785.000 CV. Trisula Karya Putra PT. Muda Mandiri Konsultan
2. Rehabilitasi Pengendalian Banjir Jl. Ki Samaun Bakri Rp6.192.858.000 CV. Berkah Doa Ibu Selaras CV. Rajawali Arsitektur

INI JELAS AKAN MENGANCAM
Jika dibiarkan, pemasangan yang tidak sesuai standar berisiko menyebabkan saluran mudah amblas, retak, dan kerusakan dini dalam waktu singkat. Air yang merembes melalui sambungan yang tidak tertutup dapat mengikis tanah di sekitar saluran dan memicu longsor.
“Dana lebih dari Rp11 miliar adalah uang rakyat. Jika tahapan dasar saja diabaikan, bagaimana kita bisa menjamin bangunan ini awet dan berfungsi? Bukan tidak mungkin dalam waktu singkat saluran ini rusak dan tidak berfungsi menampung air banjir,” tegas Bahrudin
Aminudin Ketua LSM KPK – Nusantara Perwakilan Banten Mendesak Sidak Bersama Dan LSM KPK–Nusantara Banten akan melayangkan laporan resmi kepada Inspektorat Provinsi Banten, BPKP Perwakilan Banten, dan Komisi IV DPRD Provinsi Banten. Pihaknya mendesak agar dilakukan pemeriksaan mendadak bersama ke lokasi pekerjaan secepat mungkin.

Selain itu, pihaknya juga meminta:
– Pekerjaan dihentikan sementara hingga diperiksa dan diperbaiki sesuai spesifikasi teknisKonsultan pengawas dimintai penjelasan terkait pelaksanaan pengawasan di lapangan.
– Dilakukan audit teknis untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara
– Komisi IV DPRD Banten melakukan kunjungan kerja untuk memverifikasi langsung temuan di lapangan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPUPR Provinsi Banten maupun kontraktor pelaksana terkait temuan tersebut. (AM)







