Dugaan Pungutan Miliaran Rupiah di SMKN 2 Probolinggo

oleh -81 Dilihat
oleh

PROBOLINGGO, (23/2/2026) SUARA KPK NEWS. COM– Integritas tata kelola pendidikan di Kota Probolinggo kini berada di bawah mikroskop publik. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 2 Probolinggo mencuat setelah investigasi gabungan yang dilakukan oleh aktivis KPK Nusantara dan awak media mengungkap adanya beban finansial sebesar Rp1.500.000 per siswa.
Secara kumulatif, dengan estimasi populasi siswa mencapai 1.900 orang, potensi dana yang terhimpun diprediksi menyentuh angka miliaran rupiah—sebuah angka yang memicu diskursus serius mengenai transparansi dan akuntabilitas anggaran sekolah.
Analisis Regulasi dan “Grey Area” Anggaran
Secara intelektual, kasus ini menyoroti kerentanan dalam interpretasi Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Meskipun regulasi memperbolehkan penggalangan dana dalam bentuk “sumbangan”, secara yuridis sumbangan tersebut tidak boleh bersifat mengikat, wajib, atau ditentukan nominal dan waktunya.
Dugaan pungutan di SMKN 2 ini menjadi sorotan karena beberapa indikator kritis:
• Keseragaman Nominal: Angka Rp1.500.000 mengindikasikan adanya skema flat rate yang lazimnya merupakan ciri khas pungutan, bukan sumbangan sukarela berdasarkan kemampuan wali murid.
• Skala Ekonomi: Potensi dana miliaran rupiah menuntut urgensi publikasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOP.
Perspektif Aktivisme: Urgensi Kontrol Sosial
KPK Nusantara menekankan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk check and balances terhadap otoritas sekolah. Investigasi ini bukan sekadar mencari kesalahan administratif, melainkan upaya memitigasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berpotensi membebani hak masyarakat atas pendidikan murah.

Pendidikan adalah pelayanan publik dasar. Ketika institusi pendidikan mulai bertransformasi menyerupai entitas bisnis dengan pungutan yang sistematis, maka terjadi pergeseran paradigma dari ‘mencerdaskan bangsa’ menjadi ‘komersialisasi ruang kelas’,”

 

Tantangan Akuntabilitas ke Depan
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti klarifikasi komprehensif dari pihak manajemen SMKN 2 Probolinggo serta intervensi dari Cabang Dinas Pendidikan wilayah terkait. Secara sosiologis, pembiaran terhadap praktik semacam ini berisiko menciptakan preseden buruk yang melegitimasi pungutan serupa di institusi lain dengan dalih “kesepakatan komite”.
Diperlukan audit investigatif dari Inspektorat untuk memastikan apakah penggalangan dana tersebut memiliki landasan hukum yang kuat atau merupakan bentuk maladministrasi yang berujung pada tindak pidana korupsi ringan maupun gratifikasi.

redaksi :asran udin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *