KUHP Baru Jadi Perspektif Hukum, Dugaan Penyimpangan Bio Solar di Kemantren Perlu Diusut

oleh -5 Dilihat
oleh

LAMONGAN, Suarakpknews.com – Dugaan penyimpangan tata kelola Bio Solar di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, perlu ditelaah melalui pendekatan hukum yang cermat. Persoalan tersebut disebut telah dilaporkan ke Polsek Paciran, tetapi pelapor menilai belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan penyimpangan distribusi BBM tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan terhadap perbuatan, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, penggunaan KUHP baru dalam menelaah dugaan persoalan Bio Solar harus memperhatikan unsur perbuatan yang dipersoalkan dan ketentuan khusus yang mengatur distribusi serta penyalahgunaan BBM.

Apabila dugaan berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi atau niaga BBM yang melanggar ketentuan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya perlu turut diperiksa. Ketentuan yang tepat bergantung pada fakta dan bentuk perbuatan yang terbukti.

Di sisi lain, dugaan bahwa laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti juga perlu dibuktikan melalui penelusuran status laporan, bukti penerimaan, komunikasi dengan petugas, dan keterangan resmi kepolisian.

Hingga Kamis (22/10/2026), belum tersedia keterangan terverifikasi yang memastikan adanya tindak pidana maupun pengabaian laporan oleh Polsek Paciran.

Karena itu, klarifikasi dari aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai proses penanganan dan langkah berikutnya.

Pendekatan hukum yang kritis harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti. Dengan demikian, pengawasan terhadap tata kelola Bio Solar dapat berjalan tanpa mendahului kesimpulan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *