PROBOLINGGO | SUARA KPK NEWS – Polemik penggunaan material urukan berupa pasir dan batu (sirtu) dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Kedungasem, Kota Probolinggo, terus bergulir. Persoalan tersebut kini menjadi perhatian setelah Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN) dan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPI) mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Probolinggo untuk melakukan koordinasi.
Polemik ini bermula dari hasil pemantauan Ormas Tapal Kuda Nusantara yang kemudian dipublikasikan oleh salah satu media daring di Probolinggo pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam pemberitaan tersebut, TKN menyoroti dugaan penggunaan material tambang yang belum jelas legalitasnya dalam pekerjaan pengurukan proyek Sekolah Rakyat.
Proyek pengurukan tersebut disebut memiliki anggaran sekitar Rp2,6 miliar dan dikerjakan oleh CV Alifcka Konstruksi yang berasal dari Kabupaten Jember.
Wakil Ketua III DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara, M. Joyo, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi adanya material dari kegiatan pertambangan yang diduga tidak berizin masuk ke lokasi pembangunan.
“Berdasarkan data yang kami temukan, terdapat dugaan pengiriman material tambang ilegal yang masuk ke dalam pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Kedungasem, Kota Probolinggo,” ujar M. Joyo dalam pemberitaan media daring pada 22 Oktober 2026.
TKN berharap seluruh pihak terkait melakukan penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap persoalan tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan pekerjaan pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Probolinggo berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pemberitaan media daring pada tanggal yang sama menyebutkan bahwa Dinas PUPR Kota Probolinggo membantah dugaan penggunaan material sirtu tanpa izin dalam proyek tersebut.
Pihak kontraktor juga menyatakan bahwa material yang digunakan telah dilengkapi dokumen perizinan dan dokumen tersebut telah diserahkan kepada Dinas PUPR selaku pihak penyedia pekerjaan.
Sofyan Junaidi, staf lapangan CV Alifcka Konstruksi, menegaskan bahwa material yang digunakan dalam pekerjaan pengurukan tersebut berasal dari pemasok yang diklaim memiliki legalitas.
“Isu itu tidak benar, kita sudah resmi,” ujar Sofyan sebagaimana dikutip dari pemberitaan media daring pada 22 Oktober 2026.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo, Ghofur, menyebut material sirtu untuk pekerjaan pengurukan tersebut dipasok dari wilayah Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, melalui PT Bahtera Kurnia Abadi.
“Untuk urukan sirtu, mengambil di Pakuniran dari PT Bahtera Kurnia Abadi,” jelas Ghofur.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah memastikan kelengkapan perizinan perusahaan pemasok material tersebut. Namun, dokumen perizinan dan kesesuaiannya dengan material yang digunakan tetap menjadi aspek penting yang dapat diverifikasi apabila diperlukan.
Perkembangan selanjutnya terjadi pada Jumat, 23 Oktober 2026. Perwakilan Ormas Tapal Kuda Nusantara mendatangi kantor Dinas PUPR Kota Probolinggo untuk melakukan koordinasi terkait temuan yang sebelumnya mereka sampaikan.
Pada hari yang sama, perwakilan DPD GMPI Probolinggo Raya juga mendatangi kantor tersebut. GMPI menyatakan kehadirannya dalam kapasitas sebagai pihak yang memberikan pendampingan, pengawasan, dan pengamanan terhadap aktivitas pengurukan sirtu di lokasi proyek Sekolah Rakyat Kedungasem.
Kehadiran kedua organisasi masyarakat tersebut sempat diwarnai adu argumentasi di halaman kantor Dinas PUPR. Situasi dilaporkan sempat memanas, tetapi tetap terkendali dan kondusif.
Tidak berselang lama, kedua pihak akhirnya ditemui oleh Kepala Dinas PUPR Kota Probolinggo untuk melakukan koordinasi. Pertemuan tersebut dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB setelah pelaksanaan salat Jumat.
Ketua DPD GMPI Probolinggo, A. Dhany, menjelaskan bahwa keterlibatan organisasinya dalam proyek tersebut berkaitan dengan pendampingan dan pengamanan aktivitas kendaraan yang keluar masuk area pekerjaan.
Menurutnya, GMPI ditunjuk oleh CV Alifcka Konstruksi untuk membantu menjaga kelancaran lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi proyek agar pekerjaan dapat berlangsung aman.
“Bahwa kami GMPI hanya melakukan fungsi pendampingan pengamanan yang ditunjuk CV Alifcka Konstruksi Jember. Artinya, pihak GMPI bekerja melakukan pengamanan hilir mudik kendaraan di wilayah keluar masuk proyek agar percepatan pekerjaan berjalan aman dan lancar,” ujar A. Dhany.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk awak media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama mendukung penyelesaian pembangunan tersebut.
“Kami mengajak kepada semua pihak, baik awak media, LSM, maupun ormas, untuk saling membantu agar proyek strategis nasional ini selesai tepat waktu,” tambahnya.
Sementara itu, Sofyan Junaidi selaku staf lapangan CV Alifcka Konstruksi kembali menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan aturan serta instruksi dari Dinas PUPR Kota Probolinggo.
Ia menyatakan bahwa persyaratan administrasi, termasuk dokumen perizinan material, telah dipenuhi dan diserahkan kepada pihak dinas.
“Apa yang kami kerjakan sesuai dengan aturan dan instruksi dari pihak penyedia, yakni Dinas PUPR. Semua persyaratan, termasuk dokumen perizinan, sudah kami penuhi dan serahkan kepada Dinas PUPR Kota Probolinggo,” ungkap Sofyan.
Bergulirnya persoalan ini menempatkan legalitas material urukan sebagai salah satu aspek yang menjadi perhatian publik dalam pelaksanaan proyek pembangunan Sekolah Rakyat Kedungasem.
Di satu sisi, TKN meminta agar dugaan penggunaan material tambang tanpa izin ditelaah lebih lanjut. Di sisi lain, kontraktor dan Dinas PUPR menyatakan bahwa material yang digunakan berasal dari pemasok yang memiliki perizinan.
Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, diperlukan verifikasi terhadap dokumen perizinan pemasok, asal-usul material, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, dugaan yang disampaikan TKN dan bantahan dari pihak kontraktor maupun Dinas PUPR masih perlu ditempatkan secara berimbang. Kepastian mengenai legalitas material harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. (Syl)





