Cegah Tawuran Dini Hari, Polres Lamongan Amankan 26 Pemuda Beserta Sejumlah Barang Bukti
Lamongan, 26/10/2026 – Polsek Karanggeneng Polres Lamongan mengamankan 26 orang pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan sebuah tugu perguruan silat yang ada di Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Senin (26/10) sekitar pukul 01.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula saat petugas jaga SPKT Polsek Karanggeneng menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali, S.H bersama anggota segera mendatangi lokasi dan mengamankan 26 pemuda beserta sejumlah barang bukti.
Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Polres Lamongan dan membawa seluruh pemuda beserta barang bukti ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 14 unit sepeda motor, 21 unit handphone, serta sejumlah benda berupa kayu balok, batu, selang, dan ruyung yang diduga berkaitan dengan rencana aksi tawuran tersebut.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid membenarkan adanya pengamanan tersebut, bahwa langkah cepat petugas dilakukan setelah menerima laporan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi tawuran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Saat ini, ke-26 pemuda tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan rencana aksi tawuran tersebut.” jelasnya.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas demi menjaga situasi Kabupaten Lamongan tetap aman dan kondusif.





