Pembagian Harta Warisan Dipersoalkan, Konflik Keluarga di Lamongan Kian Mencuat. 

oleh -15 Dilihat
foto : Pembagian Harta Warisan Dipersoalkan.
Lamogan.Suara KPK Newsa.com// Sengketa Pembagian harta warisan kembali Mencuat di kabupaten Lamongan jawa timur persoalan ini melibatkan keluarga almarhum berisial ( S ) warga desa Balun Kecamatan Turi yang aset Peniggalan nya Kini du persoalkan oleh salah satu hak waris.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, (Sm) menikah dengan istrinya berinisial (Dj) pada tahun 1977. Sebelum pernikahan tersebut, (Sm) telah memiliki seorang anak bernama (Spr) dari hubungan sebelumnya. Selama menjalani kehidupan rumah tangga hingga tahun 2020, pasangan ini diketahui berhasil mengumpulkan sejumlah aset bernilai ekonomis, berupa lahan pertanian dan tanah pekarangan yang tersebar di beberapa wilayah.
Almarhum (Sm) diketahui meninggal dunia pada akhir tahun 2020, yang kemudian menjadi awal munculnya proses pembagian harta warisan di dalam keluarga.
Rincian aset yang dipersoalkan meliputi lahan sawah di Kelurahan Sukorejo seluas kurang lebih 21.600 meter persegi yang terbagi dalam tiga bidang, lahan di Desa Ploso Wahyu sekitar 9.600 meter persegi, lahan di Kelurahan Temenggung Baru sekitar 4.800 meter persegi, serta lahan di Desa Balun seluas sekitar 11.479 meter persegi yang terdiri dari tiga petak. Selain itu, terdapat dua bidang tanah pekarangan yang juga berada di wilayah Desa Balun.
Setelah (Sm) meninggal dunia pada akhir tahun 2020, pembagian aset kepada para ahli waris baru dilakukan pada tahun 2022. Dalam pembagian tersebut, (Spr) disebut hanya menerima dua bidang sawah dengan luas masing-masing sekitar 7.200 meter persegi dan 5.700 meter persegi.
Namun, pembagian ini menuai keberatan. Pasalnya, total aset yang dimiliki selama masa pernikahan dinilai jauh lebih besar dibandingkan bagian yang diterima, sehingga memunculkan dugaan ketidakseimbangan dalam proses distribusi warisan. Terlebih, secara administrasi, (Spr) tercatat sebagai anak kandung, sehingga dinilai memiliki hak atas bagian yang lebih proporsional.
Persoalan semakin kompleks setelah pada tahun 2023 diketahui salah satu bidang sawah di Desa Ploso Wahyu telah dialihkan oleh (Dj) bersama pihak lain berinisial (K). Proses pengalihan tersebut disebut melibatkan seorang notaris yang berkantor di kawasan Perumahan Pagarwojo.
Tak hanya itu, salah satu bidang tanah pekarangan yang berada di kawasan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan juga turut menjadi bagian dari sengketa yang kini dipersoalkan oleh pihak keluarga.
Pihak ahli waris, (Spr), menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan terbuka dengan mengedepankan prinsip transparansi hukum. Ia menilai, hingga saat ini proses pembagian maupun pengalihan sejumlah aset belum sepenuhnya dijelaskan secara rinci kepada seluruh ahli waris.
“Kami hanya ingin kejelasan. Semua aset yang ada seharusnya dibuka secara transparan, baik dari sisi jumlah, status kepemilikan, maupun proses peralihannya. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi atau dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris yang sah,” ujar (Spr).
Ia juga mempertanyakan legalitas dan prosedur dalam pengalihan salah satu aset yang dilakukan, termasuk peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Menurutnya, setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan harta warisan semestinya dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki hak.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang perlu disembunyikan. Justru keterbukaan itu penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan konflik berkepanjangan di dalam keluarga. Kami berharap ada penjelasan yang utuh dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Penulis : Red/ Tiim
Editor   : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *