Gresik — Suara KPK News.com//Dugaan manipulasi administrasi dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Kali ini sorotan publik mengarah ke Pemerintah Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, terkait proyek pembangunan mushola di area Kantor Balai Desa yang diduga dikerjakan pada tahun 2026, namun dicantumkan dalam LPJ Tahun Anggaran 2025.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Pasalnya, apabila benar pekerjaan fisik baru dilaksanakan pada tahun berikutnya namun telah dimasukkan dalam pertanggungjawaban anggaran tahun sebelumnya, maka hal itu berpotensi menyalahi aturan pengelolaan keuangan negara dan membuka indikasi praktik manipulasi administrasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Selain itu, Pasal 24 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa seluruh pengeluaran desa harus didukung bukti yang lengkap dan sah serta dilaksanakan sesuai tahun anggaran yang berlaku. Jika suatu kegiatan belum dikerjakan namun telah dibuatkan LPJ, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai laporan fiktif atau setidaknya administrasi yang tidak sesuai fakta lapangan.
Tidak hanya berhenti pada ranah administrasi, dugaan tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi apabila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kelompok tertentu yang merugikan keuangan negara. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU Tipikor secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa sektor dana desa merupakan salah satu titik rawan tindak pidana korupsi, terutama pada praktik mark up proyek, laporan fiktif, manipulasi SPJ, hingga kegiatan yang tidak sesuai realisasi lapangan.
Bahkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara dan desa. Dalam putusan tersebut, MK menekankan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara tetap dapat diproses hukum apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa Morowudi disebut belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi secara langsung maupun melalui sambungan telepon dan WhatsApp disebut belum membuahkan hasil. Beberapa kali didatangi ke Kantor Balai Desa Morowudi, kepala desa juga disebut tidak berada di tempat.
Kondisi tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penggunaan anggaran desa dan keseriusan pemerintah desa dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Gresik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen LPJ, realisasi fisik proyek, sumber anggaran, serta waktu pelaksanaan pembangunan mushola tersebut.
Publik menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu tidak hanya mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Karena itu, masyarakat mendesak agar Inspektorat dan dinas terkait di Kabupaten Gresik segera menindaklanjuti temuan tersebut secara profesional, transparan, dan terbuka kepada publik, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan dana desa maupun praktik manipulasi administrasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Desa Morowudi.
Penulis : Redaksi Suseto S.T





