
Personel polsek babat.Polres lamongan. menunjukkan komitmen nyata dalam mengimplementasikan penegakan hukum yang humanis.Melalui pendekatan keadilan restorative justic.Polsek babat berhasil menyelesaikan perkara percobaan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang pria dengan gangguan jiwa di kelurahan banaran kecamatan babat rabu (25/03/2026).
Peristiwa bermula Selasa (24/03) dini hari sekitar pukul 03.30 wib.terduga pelaku berinisial FD warga kecamatan semanding, tuban.memasuki kediaman AA dengan cara merusak pintu utama dan pintu kamar.Meski sempat menguasai gawai milik korban aksi fd segera terhenti setelah penghuni rumah menyadari kehadirannya dan meminta pertolongan warga.

Menerima laporan pukul 04.30 wib.Kapolsek babat kompol chakim amrullah bersama jajaran segera melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara.Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh massa sekaligus mengamankan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan dokumen medis dari RSUD Koesma Tuban dan RSJ Menur Surabaya. serta konfirmasi dari pihak keluarga. diketahui bahwa fd merupakan pasien dengan riwayat gangguan jiwa.
Keputusan untuk memfasilitasi mediasi diambil setelah mempertimbangkan aspek yuridis dan sosiologis secara seimbang. Kami melihat ada faktor disabilitas mental yang dialami pelaku. ujar Kompol Chakim Amrullah.
Melalui ruang mediasi yang difasilitasi Polsek babat.korban secara terbuka menunjukkan empati dengan memberikan maaf dan mencabut laporan.Penyelesaian berpijak terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 serta KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025. tentang Penyidikan Tindak Pidana yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar peradilan demi kemanfaatan hukum.
Redaksi asran udin.suara kpk news.com







