Lampu Makam Sudah Terang, Tapi Jangan Biarkan Buku Kasnya Tetap Gelap!

oleh -11 Dilihat
oleh

LAMONGAN | SUARA KPK NEWS – Alhamdulillah, area makam Karanggeneng kini sudah terang benderang. Efek viral dari pemberitaan Suara KPK TV News memang ampuh—pembangunan yang tertahan akhirnya tereksekusi dengan cepat. Warga kini lebih aman, peziarah lebih nyaman. Ini patut diapresiasi.

Namun, sebagai warga milenial dan kritis, kita paham bahwa selesai di lapangan bukan berarti selesai di administrasi. Justru di sinilah babak baru pengawasan kita dimulai. Jangan sampai semangat “asal jadi” membuat kita lupa pada akuntabilitas keuangan.

Berikut 3 Hal Wajib yang Harus Dikawal Warga Pasca-Pemasangan:

1. Lacak Sumber Uangnya (Jangan Sampai Ganda!)
Pertanyaan mendasarnya: Ini pakai uang Dana Desa (APBDes) atau murni swadaya/iuran warga? Jika sebelumnya warga sempat patungan, tapi laporan akhir malah dibebankan ke APBDes, maka uang patungan itu harus dipertanggungjawabkan—jangan sampai ada “klaim ganda” yang menguntungkan oknum tertentu.
2. Cek Papan Informasi Proyek (Ini Wajib Hukum!)
Untuk proyek yang bersumber dari keuangan negara/desa, wajib ada papan nama proyek atau prasasti yang mencantumkan:
· Volume spesifikasi material (berapa tiang, berapa watt, berapa kabel).
· Nilai kontrak / total anggaran.
Jika tidak ada papan informasi hingga hari ini, maka itu adalah pelanggaran transparansi yang patut dipertanyakan.
3. Tuntut Laporan Iuran Warga (Jika Pernah Ada)
Bagi pengurus lingkungan atau panitia yang sebelumnya menggalang dana mandiri, segeralah buat pengumuman keuangan secara terbuka. Jika lampu ternyata dibiayai negara, uang iuran warga seharusnya dikembalikan atau digulirkan untuk perawatan makam (bukan malah menjadi dana tak terlihat).

Pesan Pemuda Karanggeneng:
Viral adalah bentuk kontrol sosial yang efektif. Namun, kontrol yang lebih hebat adalah ketika warga masih aktif bertanya meski proyek sudah “selesai”. Mari jadikan kasus ini sebagai preseden baik: pembangunan desa harus terang secara fisik dan terang secara administrasi. Tanyakan pada perangkat desa, minta datanya, dan jadilah pengawas yang santun namun tegas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *