Dugaan Pelanggaran Prosedur Keuangan dan Pelanggaran UU ITE LSM KPK Nusantara Sampaikan Surat Audiensi ke Sekda Kabupaten Serang

oleh -31 Dilihat
oleh

Dinamika tata kelola Pemerintah Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan.Lembaga Swadaya Masyarakat kpk nusantara perwakilan Banten bersama KOLEBAT secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi yang ditujukan pada Sekretaris Daerah Kabupaten Serang.Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan indikasi penyimpangan administratif dan hukum yang diduga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua lsm kpk nusantara perwakilan banten. Aminudin.menyampaikan fokus utama audiensi untuk mengklarifikasi dugaan pembagian dana sebesar Rp50.000 di beberapa opd yang ditengarai dilakukan tanpa prosedur resmi seperti Surat Keputusan sk bupati.

Setiap rupiah yang keluar dari kas negara atau daerah wajib memiliki basis legalitas yang terukur.Pembagian dana tanpa disertai prosedur resmi atau dasar hukum yang sah merupakan bentuk tindakan ilegal yang mencederai integritas tata kelola keuangan negara.ujar Aminudin.

Secara hukum koalisi menilai fenomena memenuhi unsur yang diatur dalam regulasi anti rasuah.Aminudin menegaskan bahwa jika ditemukan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara atau memperkaya diri sendiri dan orang lain.aparat penegak hukum dapat merujuk pada regulasi yang berlaku. Pasal 2 tipikor. tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
​Pasal 3 tipikor.tentang penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada karna jabatan.

Melalui surat audiensi koalisi berharap Sekda Kabupaten Serang berkenan memberikan klarifikasi transparan serta melakukan evaluasi internal terhadap opd yg berkaitan. Upaya ini dipandang krusial untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang terstruktur serta memastikan bahwa birokrasi di Kabupaten Serang berjalan di atas rel regulasi yang tepat.

redaksi aminudin.suara kpk news com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *