Polres Lamongan Terima Laporan Dugaan Korupsi Lahan Bengkok Desa Dibee, Penyidik Tipidkor Diminta Segera Bertindak

oleh -57 Dilihat
oleh

LAMONGAN | SUARA KPK NEWS  – Dugaan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) atau lahan bengkok di Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, yang diduga menyimpang akhirnya bergulir ke meja penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lamongan, Rabu (19/8/2026).

Laporan resmi disampaikan oleh Tim Investigasi Media suaralantang.com bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Indonesia (LSM KPK-I) pada pukul 09.54 WIB di Mapolres Lamongan.

Surat pengaduan masyarakat bernomor K6/61/WII/RES/1.2./2026 yang ditujukan kepada Kapolres Lamongan itu kini menjadi perhatian publik menyusul adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan aset desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Ketua Tim Investigasi menegaskan bahwa laporan yang disampaikan telah disertai bukti-bukti permulaan yang cukup kuat hasil investigasi langsung di lapangan.

“Kami tidak hanya melapor, tapi kami datang dengan membawa bukti permulaan. Seluruh rangkaian alat bukti telah kami kompilasi secara rapi. Jika penyidik memanggil, kami siap membuka semuanya. Tidak ada rekayasa, ini murni hasil investigasi di lapangan,” ujar perwakilan Tim Investigasi dengan tegas.

Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh Bendahara Desa Dibee, Yuliatin, dan jajaran perangkat desa lainnya turut mendorong eskalasi laporan ini ke ranah hukum.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis melalui pesan singkat selama berhari-hari tidak digubris, sehingga tim investigasi menilai ada upaya menghambat akses informasi publik.

“Sikap abai Pemdes Dibee via WhatsApp mencerminkan adanya sumbatan informasi yang fatal. Karena itu, hari ini kami juga melayangkan surat sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur. Namun yang terpenting, berkas Dumas yang kami serahkan ke Unit Tipidkor Polres Lamongan sudah kami lengkapi dengan bukti-bukti permulaan, bukan sekadar laporan tanpa bobot,” tegas perwakilan tim.

Koordinator LSM KPK-I menyatakan bahwa bukti permulaan yang telah dikantongi tim dinilai cukup untuk mendorong Unit Tipidkor Polres Lamongan segera melakukan pemanggilan terhadap para pemangku kebijakan desa.

“Kami sudah punya peta persoalannya. Kini giliran penyidik yang bergerak. Kami siap menjadi saksi dan membawa seluruh bukti permulaan yang kami miliki ke meja hijau jika proses hukum berlanjut,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Lamongan belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah tindak lanjut yang akan diambil terhadap laporan tersebut.

Redaksi suaralantang.com menyatakan tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa maupun Bendahara Desa Dibee untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang kini tengah bergulir di meja penyidik kepolisian.

Publik Desa Dibee kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan aset desa yang berpotensi merugikan negara dan menghambat pembangunan di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *