Lamongan – Suara KPK News.com// Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Sumberbendo, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan publik. Program ketahanan pangan melalui pengadaan sapi untuk penggemukan (Fattening ) di duga menyimpan kejanggalan anggaran.
Program ketahanan pangan yang seharusnya menjadi tulang punggung kemandirian pangan di tingkat desa kini tengah dirundung Kegelapan.
Sejumlah laporan dari berbagai masyarakat menunjukkan adanya tren peningkatan dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa Sumberbendo.
Data terbaru menunjukkan, anggaran Dana Desa yang diwajibkan minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan sesuai instruksi pemerintah pusat, justru diduga menjadi “lahan basah” baru untuk praktik korupsi.
Pemerintah desa diketahui Pagup anggaran DD thn 2025 Rp.857.964.000 jadi ,20%untuk Program Ketahanan Pangan Rp.171.592.800 Ribu untuk pembelian 8 ekor sapi. Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan, harga sapi diperkirakan berada di kisaran Rp15 juta per ekor. Jika mengacu pada estimasi tersebut, total kebutuhan anggaran semestinya berada di sekitar Rp120 juta.
Selisih sekitar Rp51 juta ini memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran. Meski harga sapi dapat bervariasi tergantung kualitas dan bobot, selisih yang cukup signifikan dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah desa.
maka publik berhak mengetahui secara terbuka.
Spesifikasi sapi (jenis, bobot, usia, kondisi kesehatan)
Harga per ekor berdasarkan dokumen pembelian resmi
Biaya tambahan yang sah (transportasi, pemeriksaan kesehatan, pakan awal, kandang pendukung bila masuk paket)
Mekanisme pengadaan (langsung, penunjukan, atau melalui kelompok ternak/BUMDes)
Pihak penyedia atau pelaksana kegiatan
Tanpa rincian tersebut, memang berpotensi memunculkan dugaan markup,
Program penggemukan (Fattening) sapi merupakan bagian dari kebijakan ketahanan pangan desa yang bersumber dari alokasi minimal 20 persen Dana Desa. Program ini seharusnya memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik.
Sorotan juga mengarah pada fungsi pengawasan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan camat sebagai unsur pembina wilayah dinilai memiliki peran penting dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Namun dalam kasus ini, fungsi pengawasan tersebut dipertanyakan.
Secara regulasi, penggunaan Dana Desa wajib memenuhi prinsip-prinsip berikut:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa transparan dan akuntabel.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 belanja harus sesuai harga pasar.
Permendes (Prioritas Dana Desa 2025) minimal 20% untuk ketahanan pangan dan tepat sasaran.
Perpres No. 12 Tahun 2021 pengadaan harus efisien, transparan, dan tidak berlebihan.
Dengan dasar tersebut, dugaan selisih anggaran ini menuntut klarifikasi terbuka dari pemerintah desa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait rincian harga, spesifikasi sapi, maupun mekanisme pengadaan. Kondisi ini memicu desakan warga agar dilakukan audit menyeluruh oleh inspektorat kabupaten Lamongan.
Program ketahanan pangan melalui penggemukan sapi yang seharusnya menjadi solusi ekonomi warga desa kini berada dalam sorotan. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
penulis : Red / tim





