Catat! Samsat Probolinggo Kraksaan Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Oktober 2026

oleh -24 Dilihat
oleh

PROBOLINGGO | SUARA KPK NEWS – Kabar gembira bagi masyarakat Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Samsat Probolinggo Kraksaan resmi membuka Program Pembebasan Pajak Daerah 2026 yang mulai berlaku hari ini, 1 Oktober hingga 30 November 2026.

Program pemutihan ini dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sejumlah keringanan diberikan dalam program tersebut, di antaranya bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta keringanan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kelompok wajib pajak tertentu.

Khusus kendaraan roda dua, program juga memberikan fasilitas pembebasan denda dan pokok tunggakan bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan, termasuk kendaraan yang masuk kategori wajib pajak kurang mampu berdasarkan DTSEN, kendaraan roda tiga, serta kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi online.

Selain itu, tersedia diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh, dengan ketentuan pokok PKB maksimal Rp500 ribu. Program juga mencakup pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat sesuai persyaratan.

Masyarakat yang telah membayar PKB secara online diimbau menyimpan bukti pembayaran atau e-TBPKP. Apabila membutuhkan notice fisik, wajib pajak dapat mengikuti mekanisme pengesahan dan pencetakan notice pada Samsat yang dipilih ketika melakukan transaksi, dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Program pembebasan pajak tersebut hanya berlangsung sampai 30 November 2026. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini dengan memastikan kendaraan dan persyaratannya sesuai ketentuan yang berlaku. (Syl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *