LAMONGAN | SUARA KPK NEWS – Aktivitas pengerukan tanah yang diduga merupakan kegiatan pertambangan galian C di wilayah Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi perhatian dan perlu mendapat penelusuran dari instansi terkait.
Berdasarkan dokumentasi visual yang diterima redaksi, terlihat sebuah alat berat jenis excavator berada di area yang tampak telah mengalami pengerukan dan pengolahan tanah. Pada bagian lahan tersebut terlihat permukaan tanah terbuka dengan kondisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian.
Meski demikian, jenis material yang digali, status perizinan, luas area kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung dan konfirmasi kepada instansi berwenang.
Kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, yang di masyarakat kerap disebut tambang galian C, harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku.

Apabila aktivitas tersebut benar merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka persoalan itu perlu ditindaklanjuti oleh aparat dan instansi terkait sesuai kewenangannya.
Karena itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas penggalian telah memenuhi ketentuan teknis, tata ruang, serta kewajiban pengelolaan dan pemulihan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Aktivitas penggalian tanah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan lingkungan, mulai dari perubahan bentang lahan, kerusakan tanah, gangguan sistem drainase, hingga peningkatan risiko erosi dan sedimentasi.
Pengawasan menjadi penting agar pemanfaatan sumber daya alam tidak mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan di sekitar lokasi.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayahnya. Oleh sebab itu, instansi berwenang diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status perizinan, jenis material yang diambil, serta pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai status perizinan maupun identitas pengelola aktivitas di lokasi tersebut. Pihak pengelola, pemerintah desa, serta instansi terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab. (Syl)





