FWAMIPRO Desak Inspektorat Probolinggo Transparan Soal Proyek Rp2,5 Miliar di DPRD

oleh -11 Dilihat
oleh

PROBOLINGGO | SUARA KPK NEWS – Proyek pembangunan di lingkungan DPRD Kota Probolinggo senilai Rp2,5 miliar kembali menjadi sorotan. Forum Wartawan Mingguan Probolinggo (FWAMIPRO) mempertanyakan tindak lanjut pengawasan oleh Inspektorat Kota Probolinggo terhadap proyek tersebut.

 

Ketua FWAMIPRO, M. Suhri, menilai Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) memiliki peran krusial dalam memastikan setiap kegiatan pemerintahan, termasuk proyek pembangunan, berjalan sesuai ketentuan.

 

Sorotan ini mencuat setelah Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Dalam sidak tersebut, dewan menemukan sejumlah catatan penting terkait progres dan kualitas pekerjaan. Berdasarkan pemberitaan pada 24 Agustus 2026, proyek tersebut mengalami deviasi keterlambatan hingga 9,7 persen.

FWAMIPRO mempertanyakan apakah hasil sidak Komisi III tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi oleh Inspektorat.

 

“Ada apa? Kok Inspektorat sampai sekarang diam saja? Kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut terhadap proyek tersebut. Sebelumnya Komisi III sudah turun langsung dan menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian,” ujar M. Suhri.

 

Menurutnya, proyek dengan anggaran publik yang besar harus diawasi secara serius dan transparan. Tidak boleh ada kesan pembiaran hanya karena proyek tersebut berada di lingkungan DPRD.

 

“Jangan main-main dengan proyek yang ada di DPRD Kota Probolinggo. Anggarannya besar, sekitar Rp2,5 miliar. Kami meminta Inspektorat tidak menutup mata dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan,” tegasnya.

 

Secara kelembagaan, Inspektorat Kota Probolinggo bertugas membantu Wali Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Fungsi tersebut meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta pengawasan lainnya untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan.

 

Dalam agenda pengawasan tahun 2026, Inspektorat juga mencantumkan penguatan sistem pengendalian intern, audit berbasis risiko, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, FWAMIPRO mendorong Inspektorat untuk membuka informasi secara transparan kepada publik, mulai dari apakah proyek tersebut sudah diperiksa, apa rekomendasi hasil pengawasan, hingga tindak lanjut atas catatan Komisi III.

 

“Kami dari FWAMIPRO akan terus mengawal penggunaan anggaran tersebut. Ini uang negara dan harus dipastikan pelaksanaannya sesuai aturan, baik dari sisi administrasi, spesifikasi, maupun kualitas pekerjaan. Kalau memang sudah dilakukan pemeriksaan, kami meminta hasilnya dijelaskan kepada publik,” tambahnya.

 

FWAMIPRO menegaskan, sorotan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kota Probolinggo terkait hasil pemeriksaan khusus terhadap proyek tersebut. Dengan demikian, dugaan adanya penyimpangan belum dapat disimpulkan tanpa adanya hasil audit dari lembaga berwenang.

(Syll)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *