Gugatan LSM KPK Nusantara Dikabulkan, KI Jatim Perintahkan Pemdes Kandat Buka Dokumen DD dan ADD 2024-2025

oleh -17 Dilihat
oleh

SIDOARJO | SUARA KPK NEWS – Palu keadilan informasi akhirnya diketuk.

 

Sidang Ajudikasi Non Litigasi sengketa informasi publik antara DPC LSM KPK Nusantara Kediri Raya melawan Pemdes Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri memasuki babak akhir.

 

Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis, 08 Oktober 2026 di ruang sidang Komisi Informasi Jawa Timur, Jl. Bandilan No. 4 Waru, Sidoarjo, berlangsung tegas dan penuh wibawa.

Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari:

 

Ketua Majelis: Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom.

Anggota Majelis: A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M. dan M. Solehuddin, S.Si., M.PSDM.

Mediator: A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M.

Panitera Pengganti: Humaira Syahrarani, S.H.

 

Dalam pembacaan putusan yang dibacakan dengan tegas dan lantang oleh Ketua Majelis Elis Yusniyawati, Majelis Komisioner memutuskan:

 

AMAR PUTUSAN:

1. MENGABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN PEMOHON.

2. MEMERINTAHKAN KEPADA TERMOHON (PEMDES KANDAT KECAMATAN KANDAT KABUPATEN KEDIRI) UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI YANG DIMOHONKAN PEMOHON DALAM BENTUK SOFTCOPY BANTUAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SERTA DOKUMEN LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2024 DAN 2025 YANG ADA DI DESA KANDAT, diantaranya:

1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

2) Rekapitulasi Anggaran dan Biaya Desa

3) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)

4) Gambar Pekerjaan Fisik

5) Spesifikasi Pekerjaan Fisik

6) Daftar Kwitansi dan Harga

Dan memperlihatkan informasi berupa kwitansi belanja barang pada pengadaan barang.

Putusan ini adalah kemenangan telak bagi transparansi dan kemenangan rakyat.

 

“Ini adalah bukti bahwa negara hadir. Tidak ada lagi alasan bagi Kades Kandat untuk menutup-nutupi penggunaan Dana Desa yang bersumber dari uang rakyat. Putusan Komisi Informasi ini bersifat final dan mengikat. Kami beri waktu, jika tidak dilaksanakan kami akan laporkan sebagai pidana pengabaian putusan pejabat publik,” tegas Burhanudin usai sidang.

 

Dengan putusan ini, Pemdes Kandat wajib hukumnya menyerahkan seluruh dokumen DD dan ADD tahun 2024 dan 2025 secara terbuka, tanpa ditutup-tutupi.

 

Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Kediri: jangan coba-coba alergi terhadap keterbukaan informasi, karena Komisi Informasi ada dan akan menghukum.

Hormat kami:

DPC LSM KPK NUSANTARA KEDIRI RAYA

(Burhanudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *