KOMISI INFORMASI PROVINSI JATIM PANGGIL SIDANG AJUDIKASI NON LITIGASI PEMDES KANDAT VS LSM DPC KPK NUSANTARA KEDIRI RAYA

oleh -55 Dilihat
oleh

KEDIRI | SUARA KPK NEWS — Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang berkedudukan di Jalan Bandilan No. 4, Waru, Sidoarjo, secara resmi telah melayangkan surat panggilan sidang ajudikasi non litigasi terkait sengketa informasi antara DPC LSM KPK Nusantara Kediri Raya sebagai Pemohon dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, sebagai Termohon. Sabtu, (03/10/2026).

Sidang tersebut memasuki agenda penting, yakni pembacaan putusan dalam sengketa informasi publik yang melibatkan kedua belah pihak.

Berdasarkan surat panggilan yang telah diterbitkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, sidang dijadwalkan berlangsung pada:

Hari/Tanggal: Kamis, 8 Oktober 2026
Agenda: Pembacaan Putusan
Tempat: Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Jalan Bandilan No. 4, Waru, Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, DPC LSM KPK Nusantara Kediri Raya bertindak sebagai Pemohon, sedangkan Pemerintah Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, sebagai Termohon.

Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kediri Raya menegaskan bahwa sengketa informasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa.

“Ini adalah ujian terhadap komitmen Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak ada lagi ruang bagi pemerintah desa untuk bersembunyi di balik alasan klasik. Informasi APBDes dan pengelolaan anggaran adalah hak publik, bukan rahasia pribadi kepala desa,” tegasnya.

Pihak DPC LSM KPK Nusantara Kediri Raya memastikan akan hadir dan mengawal secara langsung agenda pembacaan putusan tersebut. Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mengawal transparansi serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

“Kami akan hadir dan mengawal langsung pembacaan putusan ini. Bagi kami, keterbukaan informasi publik harus dikawal sampai tuntas,” tegasnya.

Pihak LSM juga menyampaikan perhatian kepada seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Kediri agar menghormati prinsip keterbukaan informasi publik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Putusan Komisi Informasi ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi di tingkat desa. Jangan main-main dengan hak masyarakat atas informasi,” ujarnya.

Dengan agenda pembacaan putusan yang telah ditetapkan, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut diharapkan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Hormat Kami,
TIM HUKUM & ADVOKASI
LSM DPC KPK NUSANTARA KEDIRI RAYA

(Burhanudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *