LBH KPK Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Kurang Mampu di PN Jember

oleh -32 Dilihat
oleh

JEMBER | SUARA KPK NEWS — Senin (14/9/2026), LBH KPK kembali memberikan bantuan hukum gratis kepada terdakwa berinisial IR di Pengadilan Negeri Jember. IR merupakan warga Desa Cumedak, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

 

Berdasarkan penelusuran, IR diketahui pernah mengalami kecelakaan yang menyebabkan gegar otak. Informasi dari saksi dan keluarga menyebutkan bahwa IR saat ini mengalami gangguan kejiwaan.

Ketua Umum LBH-KPK, Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hari ini.

 

“Hari ini sidang perlawanan terdakwa. Kami upayakan semaksimal mungkin perlawanan terhadap dakwaan JPU. Semoga perlawanan kami menjadi pertimbangan Majelis Hakim nantinya,” ungkap Ketum Lembaga Anti Rasuah ini di halaman PN Jember.

 

Subhan juga menyampaikan kondisi kesehatan IR yang masih sakit-sakitan dan harus rutin berobat ke rumah sakit.

“Saat ini terdakwa dalam kondisi sakit sehingga harus rutin diperiksa ke rumah sakit. Kami mengajukan permohonan pembantaran kepada Majelis Hakim agar terdakwa dapat dirawat di luar Lapas, sehingga pihak keluarga bisa merawatnya secara langsung,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma karena terdakwa berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

 

“Kami berikan bantuan hukum gratis kepada terdakwa karena memang dari keluarga kurang mampu,” tutup Advokat yang juga Ketua DPW PARI Jawa Timur ini.

(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *