SERANG | SUARA KPK NEWS — LSM KPK–Nusantara Perwakilan Banten bersama koalisi lembaga Banten dan awak media secara resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Pemerintah Kota Serang. Surat ini menegaskan bahwa kesepakatan audiensi tanggal 03 Oktober 2026 seakan hanya tinggal ucapan di atas meja perundingan, sementara pelanggaran aturan terus berlangsung tanpa tindakan nyata.
Pada audiensi yang dihadiri Asisten Daerah I (mewakili Sekretaris Daerah), Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perizinan, serta Camat Kasemen, telah disepakati bersama bahwa seluruh tiang fiber optik milik PT FMI yang berdiri tanpa izin di Kelurahan Bendung, Kelurahan Masjid Priyai, dan Kelurahan Sukawana, Kecamatan Kasemen, wajib ditertibkan sepenuhnya.
Namun telah berlalu lebih dari 10 hari kerja, kesepakatan itu belum terwujud. Yang dilakukan sejauh ini hanyalah penyegelan tempat penyimpanan bahan serta pencabutan hanya 3 tiang di Kelurahan Bendung — dinilai sebagai aksi seremonial.

Hasil pemantauan tim membuktikan puluhan tiang lainnya tetap berdiri kokoh tanpa diganggu.
PELANGGARAN ATURAN YANG TEGAS DILANGGAR
Dalam surat konfirmasi yang disampaikan, Koalisi merinci dasar hukum yang dilanggar dan dibiarkan:
– Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi — Pasal 11 ayat (1): Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi wajib memperoleh izin sah. PT FMI terbukti memasang tiang tanpa izin penyelenggaraan maupun izin pemanfaatan ruang. Sosialisasi di tingkat kelurahan bukanlah izin.
– Berdasarkan Peraturan Daerah & Peraturan Walikota Serang: Pemanfaatan badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum untuk pemasangan infrastruktur wajib memiliki izin pemanfaatan ruang tertulis dari Dinas PUPR serta izin pelaksanaan dari instansi berwenang. Tanpa dokumen tersebut, pemasangan adalah perbuatan melawan hukum dan wajib dibongkar sepenuhnya — bukan sebagian.
– Berdasarkan Ketentuan Kominfo & Tata Cara Perizinan: Alur prosedur mensyaratkan izin lebih dulu baru pelaksanaan pemasangan. PT FMI justru sebaliknya — memasang duluan, baru mengurus perizinan yang belum lengkap. PT FIS juga masih beroperasi tanpa kejelasan kelengkapan dokumen.
– Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara — Pasal 9 & 10: Pejabat dan pegawai berkewajiban menegakkan aturan, tidak memihak, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Kelambatan menindak serta pencabutan hanya sebagian tiang untuk penampilan terbukti melanggar kewajiban dan kode etik ASN.

“Semua peraturan sudah jelas, Perda jelas, Perwal jelas, Undang-Undang Kominfo pun sudah jelas. Tapi di lapangan semuanya dibiarkan. Hasil audiensi hanya tertinggal di meja — diucapkan saja, tidak dilaksanakan. Masyarakat tidak butuh janji panggung, masyarakat butuh perubahan nyata.”
— Aminudin, Ketua LSM KPK–Nusantara Banten
TUNTUTAN DAN BATAS WAKTU KAMi
Surat konfirmasi ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Serang, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, dan Dinas Kominfo, menuntut dalam batas waktu 3 × 24 jam:
1. Memanggil dan memeriksa oknum pegawai yang melakukan pencabutan hanya 3 tiang sebagai aksi seremonial yang tidak sesuai keinginan masyarakat:
2. Mencabut seluruh tiang tanpa izin di tiga kelurahan tersebut secara menyeluruh, bukan sebagian;
3. Memberikan penjelasan tertulis atas kelambatan yang mencurigakan serta dugaan sikap berpihak pada pengusaha;
4. Mengusulkan mutasi dan pemeriksaan integritas terhadap pegawai Dinas PUPR bernama Rumija yang diduga bekerja sama secara tidak wajar dengan PT FMI;
5. Menindak tegas PT FMI sesuai ketentuan perundang-undangan hingga perizinan sah terpenuhi sepenuhnya.
KAMI SIAP TURUN LANGSUNG KE LAPANGAN
Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan belum ada langkah konkret, Koalisi LSM KPK–Nusantara Banten bersama seluruh organisasi masyarakat akan menggelar Aksi Unjuk Rasa berturut-turut di Halaman Kantor Dinas PUPR Kota Serang dan Kantor Walikota Serang.
“Kami tidak ingin mengganggu pelayanan pemerintahan. Tapi jika Perda diinjak, Perwal diabaikan, dan UU Kominfo dibiarkan mati, maka masyarakatlah yang akan menegakkan aturan di depan pintu pemerintahan. Tegakkan aturan atau masyarakat yang akan menegakkannya.” — tegas Aminudin.
(AM)







