Miris! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pengeroyokan Brutal di Kediri

oleh -25 Dilihat
oleh

KEDIRI | SUARA KPK NEWS –  Hukum perlindungan anak kembali tercoreng. Dua anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi negara justru menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang tak dikenal.

Peristiwa sadis itu terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Gang Soekarno Hatta 11, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Korban babak belur dihajar beramai-ramai tanpa perikemanusiaan.

Tak terima anaknya diperlakukan tidak manusiawi, orang tua korban yang didampingi LBH-PHH resmi melaporkan kejadian tersebut ke Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kediri pada Senin, 5 Oktober 2026.

Setibanya di Polres, laporan langsung dilayani dengan baik. Korban segera diperiksa dan langsung divisum sebagai bukti hukum.

Usai visum, Suara KPK News mengkonfirmasi kepada salah satu penyidik PPA terkait tindak lanjut kasus tersebut.

“Gini mas… nanti kita naikkan ke Pak Kasat dulu untuk disposisi, setelah itu dilakukan pemanggilan,” tegas penyidik.

Kasus ini terus berlanjut. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, orang tua korban kembali dipanggil oleh penyidik PPA Polres Kediri untuk dimintai keterangan tambahan guna memperkuat laporan.

LSM DPC KPK Nusantara Kediri Raya – Suara KPK News mendesak dengan tegas agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

“Kami mendesak dengan keras kepada Bapak Kapolres Kediri untuk segera menangkap dan mengamankan para pelaku pengeroyokan tersebut dan memproses secara hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum tumpul terhadap para pelaku pengeroyokan anak di bawah umur. Anak adalah generasi bangsa yang wajib dilindungi, bukan untuk dianiaya. Jika pelaku tidak segera diamankan, kami khawatir akan ada korban-korban lain. Usut tuntas! Tangkap pelakunya!” tegasnya.

(Burhanudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *