JEMBER | SUARA KPK NEWS – Seorang Mahasiswa Bernama Fina Fahrohan umur 23thn alamat KP Setimbo RT 01 RW 01 kecamatan Jatibanteng kabupaten situbondo, Melapor Kepolsek Sumbersari.
Berdasarkan Laporan/LPM/143/1X/2026/SPKT/POLSEK SUMBERSARI/POLRES JEMBER/POLDA JATIM,Tanggal 8 September 2026.
Melaporkan Seorang Pria Berinial ZL ke polsek sumbersari atas Dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan satu Unit Laptop Merk HP warna Abu-abu dalam Laporannya Fina Merasa tertipu Oleh ZL.

Diawal bulan januari tahun 2026 Terlapor berkenalan dengan Pelapor Melalui acara komonitas motor CB. Kemudian terlapor Berkenalan Semakin dekat dengan Pelapor dan Sepeda motor Vario Milik Pelapor Sering Rusak Sehingga Pelapor Meminta Tolong kepada terlapor Untuk memperbaikinya, Dikarenakan Terlapor Pernah beKerja Disalah Satu Bengkel Motor Diwilayah Jember.
Untuk Memperbaiki Sepeda Motor Vario Milik pelapor yang Rusak,terlapor Membutuhkan Laptop.

Kebetulan waktu itu pelapor Memiliki Laptop dan pelapor percaya Untuk Menyerahkan Laptopnya kepada Terlapor agar motor miliknya yang Rusak Segera Di Perbaiki,ketika pelapor meminta Laptopnya kembali Terlapor Selalu Bikin alasan Sehingga Pelapor Melaporkan Kejadian Tersebut Kepolsek Sumbersari.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Febuari 2026 jam 19:30 wib Dirumah kontrkan pelapor Di jln Tidar Gg SMJ RT 01 RW 01 kelurahan sumbersari, kecamatan sumbersari, kabupaten jember.
Pihak Polsek Mendalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan Satu Unit Laptop Merk HP yang Dilaporkan Oleh Korban. (HR)







