Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Lamongan

oleh -3 Dilihat
oleh

LAMONGAN | SUARA KPK NEWS – Dalam operasi penegakan hukum terpadu lintas sektor pada Senin (7/9/2026), tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 31.648 batang rokok tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Lamongan.

Langkah represif ini mempertegas pentingnya penegakan regulasi kepabeanan untuk mencegah kebocoran penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas pasar domestik.

Operasi ini merupakan hasil sinergi kelembagaan yang terstruktur. Instansi yang terlibat meliputi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lamongan.

Penyisiran dilakukan secara terukur di empat kecamatan. Hasil sitaan menunjukkan disparitas peredaran hingga ke tingkat pedesaan:
Kecamatan Glagah menjadi titik konsentrasi terbesar dengan 28.368 batang.
Kecamatan Karangbinangun 2.080 batang dengan distribusi skala menengah.
Kecamatan Pucuk 1.200 batang.

Berdasarkan telaah yuridis dan teknis kepabeanan, puluhan ribu batang rokok tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan melalui beberapa modus. Di antaranya peredaran rokok polos tanpa pita cukai resmi, pemalsuan pita cukai, pemanfaatan ulang pita cukai bekas, serta pelanggaran personalitas atau ketidaksesuaian peruntukan pita cukai.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik untuk menjalani proses hukum dan investigasi lebih lanjut sesuai regulasi undang-undang. Peredaran produk tembakau ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan anomali ekonomi yang mendistorsi pasar.

Secara makro, praktik ini secara langsung merusak potensi penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal cukai merupakan instrumen krusial untuk menopang pembiayaan belanja publik dan program jaminan sosial.

Selain itu, komoditas non cukai memicu perusakan harga pasar yang mendepresiasi kepatuhan pelaku industri legal. Kehadiran produk murah tanpa beban cukai menciptakan persaingan usaha tidak sehat, merugikan produsen yang taat regulasi, serta mencederai iklim investasi industri hasil tembakau.

Dari aspek perlindungan konsumen, ketiadaan standardisasi mutu dan perizinan resmi juga meniadakan pengawasan terhadap keamanan produk.

Operasi penertiban ini merupakan manifestasi mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas pemanfaatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Lamongan.

Regulasi mewajibkan porsi tertentu DBH CHT didedikasikan untuk penegakan hukum, di samping alokasi untuk kesejahteraan masyarakat dan kesehatan.

Upaya berkelanjutan ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dan otoritas kepabeanan untuk menjaga keberlanjutan penerimaan negara. Sekaligus memastikan supremasi hukum hadir secara konsisten di setiap lini distribusi ekonomi daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *