LAMONGAN – Komitmen aparat kepolisian menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di sektor krusial kembali dibuktikan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Aparat berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri. Penangkapan ini merupakan langkah responsif kepolisian merespons eskalasi keresahan masyarakat terhadap potensi kerawanan di fasilitas perbankan.
Guna melengkapi konstruksi hukum dalam proses penyidikan, tim penyidik segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dengan menghadirkan tersangka secara langsung. Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, area ATM lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kecamatan Lamongan, Jumat 12/6.
Upaya ini diambil untuk memastikan sinkronisasi antara keterangan tersangka dengan fakta di lapangan, sekaligus memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam persidangan mendatang.
Berdasarkan hasil olah TKP, tersangka memperagakan secara rinci cara memanipulasi sistem mekanis mesin ATM. Dengan memanfaatkan peralatan yang telah dimodifikasi, ia menciptakan ganjalan fisik pada slot kartu. Akibatnya kartu milik calon korban tertahan. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan tersangka untuk menawarkan “bantuan” yang berujung pada penguasaan data dan saldo nasabah.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang digunakan dalam aksi kriminal:
1. Kartu ATM sebagai sarana utama transaksi.
2. Alat ganjal yang digunakan untuk memanipulasi slot kartu agar presisi dalam melakukan pengganjalan.
3. Alat pendukung teknis lainnya untuk memperlancar proses manipulasi mesin.
Usai olah TKP, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Fokus penyidikan diarahkan pada pendalaman motif, profil kejahatan, serta potensi keterlibatan jaringan atau pemetaan lokasi sasaran lain yang mungkin ditargetkan pelaku.
KBO Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf, mengonfirmasi perkara kini dalam fase pengembangan untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.
“Kami mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana ganjal ATM di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Proses pengembangan lebih lanjut dilakukan tim penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain atau lokasi kejahatan lainnya,” ujar Iptu M. Yusuf di Mapolres Lamongan, Jumat 12/6.
Kepolisian juga menyampaikan pentingnya kewaspadaan kolektif masyarakat. Pengguna layanan perbankan diimbau selalu memeriksa kondisi fisik mesin ATM sebelum bertransaksi. Jika ditemukan ketidakteraturan pada perangkat seperti slot kartu yang terasa tersendat atau komponen yang tidak lazim, nasabah diminta segera membatalkan transaksi dan melaporkan temuan kepada pihak otoritas.
Upaya preventif dan sinergi antara masyarakat dengan kepolisian diharapkan dapat menutup celah bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan. (Red)





