KEDIRI | SUARA KPK NEWS – Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kediri Raya menghadiri undangan resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, terkait putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Agenda tersebut digelar pada Selasa (20/10/2026) dalam bentuk rapat koordinasi.

Undangan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Sidang Ajudikasi Non-Litigasi yang digelar pada Kamis (08/10/2026) di Kantor Komisi Informasi Jawa Timur, Jl. Bandilan No. 04, Waru, Sidoarjo. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner, Elis Yusniyawati, http://S.Sos., http://M.I.Kom.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Komisioner secara tegas mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan Pemdes Kandat selaku termohon untuk memberikan informasi dalam bentuk softcopy terkait Bantuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta dokumen lainnya Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Menanggapi undangan rapat koordinasi tersebut, Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kediri Raya, Burhanudin, memberikan pernyataan tegas.
“Kami datang menghormati undangan Pemdes Kandat sebagai bentuk etika. Tapi ingat, tidak ada lagi rapat koordinasi yang bertele-tele. Putusan Komisi Informasi itu sudah final dan mengikat. Perintahnya jelas: berikan semua dokumen DD dan ADD Tahun 2024-2025 sesuai yang diperintahkan Majelis Komisioner. Gitu aja kok repot,” tegasnya.

“Jangan dipelintir, jangan ditunda-tunda, jangan ada drama. Rakyat butuh transparansi, bukan alasan. Uang Dana Desa itu uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau bersih, kenapa takut dibuka?” lanjutnya.
DPC LSM KPK Nusantara Kediri Raya menegaskan pihaknya tidak akan terjebak dalam permainan tarik ulur birokrasi. Jika dalam batas waktu yang ditentukan Pemdes Kandat tidak melaksanakan putusan tersebut secara penuh, pihaknya akan melanjutkan ke ranah pidana dengan melaporkan dugaan pengabaian putusan pejabat publik dan _obstruction of justice_.
(Burhanudin)







