PROYEK Rp.6,19 MILIAR DILANGGAR UU JASA KONSTRUKSI! ROTASI MUTASI DIPERLUKAN AGAR PENGAWASAN TIDAK LEMBEK  

oleh -60 Dilihat
oleh

SERANG | SUARA KPK NEWS — Proyek rehabilitasi pengendalian banjir senilai Rp.6.192.858.000 di Ruas Jalan Ki Samaun Bakri, Kota Serang, diduga melanggar kontrak dan peraturan perundang-undangan. LSM Komunitas Pemantau Korupsi–Nusantara Perwakilan Banten menemukan pelanggaran serius: saluran U-Dhit pabrikasi tidak dipasang sepenuhnya, sebagian diganti pengecoran manual di tempat tanpa persetujuan tertulis dan tanpa adendum kontrak.

 

DATA PAPAN INPORMASI PROYEK

Uraian Keterangan

Pekerjaan Rehabilitasi Pengendalian Banjir Ruas Jalan Ki Samaun Bakri

Penyedia Jasa PT. Berkah Doa Ibu Selaras

Nilai Kontrak Rp6.192.858.000,00

Sumber Dana APBD Provinsi Banten TA 2026

Konsultan Pengawas CV. Rajawali Arsitektur

Spesifikasi Kontrak Pemasangan Saluran U-Dhit Pabrikasi sepanjang jalur

DUGAAN TEMUAN DI LAPANGAN

1. Sebagian U-Dhit pabrikasi TIDAK DIPASANG, diganti pengecoran manual di tempat tanpa adendum kontrak

2. Tanpa lapisan bantalan pasir, dipasang langsung di atas tanah, tidak sesuai spesifikasi

3. Pemasangan naik turun, tidak lurus,alat ukur Teodolit diduga hanya pelengkap, garis ketinggian tidak konsisten

4. Sambungan tidak rapi & tidak sejajar,celah tidak seragam, miring ke samping, berisiko bocor

5. Cor manual tidak dirawat,tidak disiram setelah pengecoran → mutu beton diragukan, cepat retak

6. Jalan tidak dijaga kebersihan, area pasar berdebu, mengganggu warga, melanggar K3

 

DIDUGA MELANGGAR UU JASA KONSTRUKSI

UU No. 2 Tahun 2017 — Jasa Konstruksi:

Pasal 15 ayat (1): Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai rencana, spesifikasi, dan gambar kerja. Setiap perubahan wajib melalui adendum kontrak & persetujuan pengguna jasa.

Pasal 15 ayat (2): Mengubah metode/jenis konstruksi tanpa persetujuan = pelanggaran kontrak.

Pasal 38: Tidak memenuhi standar mutu dapat dikenakan sanksi: teguran, denda, masuk daftar hitam.

Selain itu melanggar Permen PUPR No. 13 Tahun 2020 tentang Pengawasan Mutu serta spesifikasi teknis kontrak yang telah disepakati.

 

ROTASI MUTASI KUNCINYA PENGAWASAN TEGAS

Ketua LSM KPK–Nusantara Banten, Aminudin, menegaskan masalah ini bukan sekadar kelalaian kontraktor,melainkan lemahnya pengawasan yang memerlukan perubahan kepemimpinan:

 

“Kontrak tertulis U-Dhit pabrikasi, di lapangan diganti cor manual sendiri. Diduga Tanpa izin, tanpa adendum, tanpa alasan tertulis. Ini bukan wewenang kontraktor mengubah rencana sekehendak hati.”

 

“Pengawasan terlihat lemah dan mengendur. Inilah sebabnya rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Banten, khususnya di Dinas PUPR, sangat mendesak dilakukan. Agar tidak ada keakraban yang menghambat ketegasan, tidak ada perlindungan kepada pihak yang melanggar, dan pengawasan berjalan murni demi kepentingan rakyat.”

 

“Cor manual tanpa perawatan, tanpa bantalan pasir, dipasang tidak lurus,hasilnya pasti cepat rusak. Rp.6 miliar lebih terancam terbuang. UU Jasa Konstruksi tegas: apa yang tertulis harus dikerjakan. Beda di atas kertas dan di lapangan” pelanggaran.”

 

TUNTUTAN KAMI LSM KPK–NUSANTARA PERWAKILAN BANTEN

1. Inspektorat Provinsi Banten & Komisi IV DPRD Provinsi Banten segera turun sidak ke lokasi

2. Periksa persentase bagian yang diganti cor manual

3. Bongkar & pasang ulang sesuai kontrak — tanpa biaya tambahan

4. Sanksi tegas kepada Penyedia Jasa PT. Berkah Doa Ibu Selaras & Konsultan Pengawas CV. Rajawali Arsitektur yang lalai

5. Lakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan DPUPR Provinsi Banten untuk menyegarkan pengawasan dan menghilangkan kemungkinan keakraban yang merugikan negara

6. Laporkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat

 

“Rakyat membayar pajak agar dikerjakan benar, bukan diubah semaunya. Yang salah harus diperbaiki, yang melanggar harus bertanggung jawab. Dan kepemimpinan yang lemah dalam mengawasi harus diganti agar keadilan ditegakkan.”

 

— LSM KPK–NUSANTARA BANTEN • Awasi, Kawal, Tegakkan Keadilan!

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *