KABUPATEN KEDIRI , SUARA KPK NEWS – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara Kabupaten Kediri secara resmi menempuh jalur hukum non-litigasi dengan mengajukan permohonan sengketa informasi publik. Upaya tersebut diambil sehubungan dengan transparansi pengelolaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Pemerintah Desa Kandat, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Upaya taktis ini diinisiasi oleh Ketua DPC LSM KPK Nusantara Kabupaten Kediri, Burhanudin. Proses sengketa dipicu oleh tidak adanya respons dari pihak Pemdes Kandat atas surat permohonan informasi resmi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemdes Kandat.

Burhanudin menegaskan bahwa permohonan hak atas informasi tersebut didasarkan pada instrumen hukum yang kuat, meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Permohonan informasi merupakan pemenuhan fungsi kontrol sosial serta pengawasan publik guna memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan negara di tingkat desa. Masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui bagaimana anggaran negara dikelola,” ujar Burhanudin.
Materi informasi publik yang dituntut oleh LSM KPK Nusantara meliputi dokumen komprehensif, baik dalam bentuk _hardcopy_ maupun _softcopy_, periode 2020-2025 yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jawa Timur, BUMDes, hingga Retribusi Desa.
Adapun rincian dokumen yang diminta meliputi:
1. Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
2. Rekapitulasi anggaran dan biaya desa beserta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
3. Dokumen teknis pekerjaan fisik, gambar proyek, dan spesifikasi teknis.
4. Daftar kuantitas, harga, serta kwitansi belanja dinas.
5. Laporan pelaksanaan kegiatan serta daftar penerima bantuan desa.
DPC LSM KPK Nusantara telah melayangkan berkas sengketa kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan tanda terima resmi tertanggal 18 Februari 2026, perkara tersebut teregistrasi di Sekretariat Komisi Informasi Jatim, beralamat di Jl. Bandilan No. 24, Waru, Sidoarjo.

Sebagai tindak lanjut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur bergerak cepat dengan menerbitkan surat panggilan Sidang Ajudikasi Non-Litigasi. Sidang perdana antara LSM KPK Nusantara sebagai Pemohon dan Pemerintah Desa Kandat sebagai Termohon dijadwalkan pada Rabu, 1 Juli 2026, pukul 11.00 WIB, di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Jl. Bandilan No. 24, Waru, Sidoarjo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kandat belum memberikan keterangan atau rilis resmi sehubungan dengan sengketa informasi ini. Redaksi _SUARA KPK NEWS_ terus memantau jalannya persidangan serta berupaya melakukan konfirmasi lanjutan terhadap pihak Pemdes Kandat demi menjaga keberimbangan dan aktualitas informasi. (Burhanudin)








