Zalim! Agunkan Petok D ke BRI Unit Lawang Senilai Rp 233 Juta untuk Urus SHM, 4 Tahun Kemudian Tanah Rp 1,5 Miliar Jadi Milik Orang Lain

oleh -4 Dilihat
oleh

MALANG | SUARA KPK NEWS – Oknum pegawai BRI Unit Lawang diduga berbuat zalim kepada debiturnya sendiri. Agunan berupa surat Petok D yang dititipkan untuk diurus menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) justru beralih menjadi SHM atas nama orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

 

Korban adalah Matali (63). Tanah dan bangunan miliknya yang beralamat di Dusun Kalianyar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditaksir bernilai lebih dari Rp 1,5 miliar.

 

Pada tahun 2019, Matali mengagunkan surat Petok D tersebut ke BRI Unit Lawang senilai Rp 233 juta. Tujuannya bukan untuk modal usaha, melainkan agar pihak BRI membantu mengurus peningkatan status dari Petok D menjadi SHM.

 

Namun janji tinggal janji. SHM tak kunjung selesai selama 4 tahun. Ironisnya, Matali justru mendapat kabar bahwa Petok D miliknya telah berubah menjadi SHM atas nama seorang wanita bernama Herlinda.

 

“Saat petok jadi jaminan di BRI Lawang, petugas BRI bilang bisa urus sertifikat antara 6 sampai 14 bulan selesai. Ternyata 4 tahun gak jadi. Beberapa calon pembeli rumah saya batal karena suratnya di BRI gak jadi. Sudah ditawar Rp 1,5 miliar oleh calon pembeli dan mereka mau melunasi pinjaman. Tapi kemudian, saya dapat informasi, surat Petok D sudah beralih jadi sertifikat atas nama Herlinda, suaminya katanya kerja di Bank Mandiri. Saya heran kok bisa?” ungkap Matali kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

 

Kejanggalan semakin terkuak. Matali mengetahui peralihan itu setelah dirinya mengalami kesulitan keuangan dan menunggak angsuran. Bahkan, Petok D miliknya yang dijaminkan di salah satu koperasi untuk rumah di sebelahnya, juga ikut masuk ke dalam SHM atas nama Herlinda.

 

“Rumah sebelahnya yang Petok D dijaminkan di koperasi, juga masuk ke SHM atas nama Herlinda. Padahal suratnya beda. Itu di luar Petok D yang jadi jaminan di BRI. Karena itu, ini ada kejanggalan dalam prosedurnya,” ujar Matali.

 

Untuk mengungkap kejanggalan tersebut, Matali mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Jagad Keadilan Indonesia di Jalan Jagalan 1 Nomor 16, Kota Surabaya, pada Senin (28/9/2026). Ia ditemui oleh Dodik Firmansyah dan Sukardi, selaku advokat sekaligus pendiri LPK tersebut.

 

Setelah menelaah kasus tersebut, pada Rabu (7/10/2026), Dodik, Sukardi, dan Matali mendatangi Kantor BRI Unit Lawang dan ditemui langsung oleh Kepala Kantor, Hendra Novianto.

 

“Kepala Kantor Unit BRI Lawang berkata jika pinjaman Bapak Matali sudah dibayar lunas sejak tahun 2024. Itu dibuktikan dengan print out pelunasan. Bukti pelunasannya ada di BRI Unit Randuagung. Klien kami ini tidak mengetahui siapa yang melunasi pinjamannya. Makanya, ini sangat janggal,” kata Kuasa Hukum Matali, Sukardi didampingi Dodik Firmansyah.

 

Usai dari BRI Unit Lawang, mereka melanjutkan ke BRI Unit Randuagung. Di sana terungkap bahwa yang melunasi pinjaman Matali adalah Herlinda.

 

Menurut Sukardi, pihaknya akan menempuh upaya hukum atas dugaan pengalihan Petok D milik kliennya menjadi sertifikat atas nama orang lain tanpa prosedur yang semestinya.

 

“Klien kami pernah bercerita jika pada tahun 2020, dia didatangi oleh seorang wanita tak dikenalnya bersama suaminya. Dan ada pula Rio selaku Mantri BRI Singosari. Wanita yang mengaku Linda menyampaikan ke klien kami mau melunasi pinjaman di BRI Unit Lawang serta diberi ganti rumah senilai Rp 200 jutaan, dan uang Rp 30 juta. Waktu itu klien kami tidak mau,” kata Sukardi.

 

Seiring waktu, Matali dijemput oleh karyawan BRI dan dibawa ke Kantor BRI Unit Randuagung. Di kantor tersebut, Matali mengaku dipaksa dan diintimidasi untuk menandatangani dokumen.

 

“Klien kami ditekan dan diancam oleh Rio pegawai BRI. Kalau menolak tanda tangan, klien kami akan diusir dari rumahnya. Waktu itu, klien kami juga kondisi sakit. Akhirnya, klien kami terpaksa tanda tangan,” jelas Sukardi.

 

Atas serangkaian kejanggalan itu, kuasa hukum Matali berupaya mengembalikan hak-hak kliennya, termasuk opsi gugatan perdata.

 

Sementara itu, Herlinda saat dikonfirmasi melalui nomor telepon 0852-3168-9xxx pada Rabu sore (7/10/2026) hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan jawaban.

(Syl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *