NGAWI , SUARA KPK NEWS – Integritas sistem pendidikan dasar di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, sedang diuji oleh preseden yang mencederai prinsip akuntabilitas publik. Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi secara resmi melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua pimpinan institusi pendidikan dasar, yaitu Kepala SDN Karangtengah 4 dan Kepala SDN Margomulyo 1.
Langkah hukum ini dipicu oleh temuan dan aduan masyarakat terkait praktik pengadaan paket seragam sekolah bagi peserta didik baru. Biaya yang dibebankan kepada wali murid dinilai fantastis, mencapai Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per paket. Kebijakan internal yang mewajibkan pembelian atribut secara kolektif itu langsung memicu diskursus tajam di ruang publik, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk membedah aspek legalitas dan potensi maladministrasi di balik tembok sekolah.
Secara normatif, tindakan satuan pendidikan yang memosisikan diri sebagai agen penjualan atribut menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah secara eksplisit menegaskan dalam Pasal 12 dan 13 bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab wali murid. Sekolah, baik secara institusi maupun melalui komite, dilarang keras mewajibkan atau mengarahkan pembelian seragam pada vendor tertentu.
Amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 34 ayat (2), juga mengamanatkan bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Praktik komersialisasi seragam berpotensi mencederai esensi pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur batasan kewenangan Komite Sekolah secara ketat. Komite hanya diperkenankan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan atau bantuan sukarela, bukan pungutan wajib yang dikamuflasekan menjadi skema jual beli barang dengan dalih fasilitas sekolah.
Dalam ekosistem birokrasi pendidikan, setiap imbauan atau kebijakan yang dikeluarkan institusi sekolah kerap dipersepsikan wali murid sebagai kewajiban. Orang tua cenderung tunduk karena khawatir penolakan akan berdampak pada kondisi psikologis, sosial, maupun perlakuan akademik anak di kelas. Narasi yang awalnya bersifat opsional dalam praktiknya sering bergeser menjadi pemaksaan struktural.
Apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan unsur pemaksaan yang disertai praktik mark up harga atau aliran dana ilegal untuk menguntungkan oknum tertentu, maka perkara ini tidak lagi sekadar pelanggaran administratif. Penyalahgunaan wewenang tersebut dapat ditarik ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah proaktif dan tegas Polres Ngawi diapresiasi sebagai upaya mensterilkan institusi pendidikan dari praktik menyimpang. Intervensi hukum ini diharapkan tidak hanya mengurai persoalan di dua sekolah tersebut, tetapi juga memberikan efek jera bagi satuan pendidikan lain di seluruh Nusantara.
Sudah saatnya ekosistem pendidikan dikembalikan pada khittahnya: mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga marwah institusi, dan membebaskan masyarakat dari beban ekonomi siluman yang tidak memiliki pijakan hukum. (Red)





