SERANG, SUARA KPK NEWS – Sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menuai kritik keras dari Presidium Perkumpulan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( KALAP) Provinsi Banten dan Siap Aksi Unjuk rasa di BKD Banten. Pasalnya, terkait kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan salah satu OPD Banten, yang terbukti meminta bahkan meminjam uang kepada warga dengan alasan palsu “untuk kebutuhan PJ. Sekda dan Gubernur”, pihak BKD justru berdalih hal itu bukan ranah kepegawaian.
Ardiyansyah ” Danlap Aksi Unjuk Rasa” KALAP Banten” dengan Paparannya mengatakan” saat kami membuat laporan ke BKD Banten, yang disampaikan dengan, jawaban yang diberikan BKD intinya: “itu urusan pribadi, silakan lapor ke kepolisian”. Padahal perbuatan tersebut dilakukan saat oknum sedang melaksanakan tugas, menggunakan identitas jabatan, dan berkedok kepentingan pejabat tinggi daerah — jelas bukan urusan perorangan semata.
lanjut Ardiyansyah ” Berdasarkan aturan kepegawaian:
– UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN mewajibkan BKD mengawasi dan menindak setiap pelanggaran disiplin serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ASN dalam hubungan dinas.
– UU No 30 Tahun 2014 dan UU Tipikor menegaskan bahwa meminta atau memungut sesuatu dengan mengatasnamakan jabatan atau pejabat lain adalah pelanggaran berat, bahkan tindak pidana, terlepas apakah uangnya dipakai pribadi atau tidak.
– Karena pelaku berstatus ASN di Bapenda dan berbuat saat bertugas, BKD wajib melakukan pemeriksaan disiplin bersamaan dengan proses hukum, tidak boleh melepas tanggung jawab begitu saja. Diduga jawaban BKD tersebut keliru dan berpotensi melindungi pelaku. “Kalau sudah pakai seragam, jabatan, dan alasan kepentingan dinas, itu ranah BKD. Kalau hanya disuruh lapor polisi tanpa tindakan internal, berarti ada pembiaran,” ujarnya.
tim media dan LSM yang tergabung dalam koalisi Lembaga Aksi Pergerakan ( Kalap) provinsi Banten dan Warga pelapor menegaskan akan melanjutkan laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Provinsi, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka mendesak agar oknum ASN diproses hukum dan disiplin, serta BKD sendiri diperiksa atas dugaan kelalaian dan penolakan menjalankan fungsi pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pimpinan BKD Banten terkait dasar jawaban yang melepaskan tanggung jawab tersebut. (Red)






