LAMONGAN | SUARA KPK NEWS — Keberadaan sejumlah drum berbahan logam yang tampak di area sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian dalam perspektif pengawasan tata kelola bahan bakar minyak (BBM), khususnya Bio Solar bersubsidi.
Terdapat beberapa drum berukuran besar di dekat fasilitas pengisian BBM. Foto tersebut mencantumkan waktu pengambilan pada 22 Oktober 2026 pukul 04.29 WIB. Namun, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai isi drum, kepemilikan, tujuan penggunaannya, maupun apakah terdapat aktivitas pemindahan atau penimbunan BBM bersubsidi.
Kondisi ini menjadi momentum untuk mendorong transparansi dan pengawasan distribusi Bio Solar agar penyalurannya tetap sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Bio Solar bersubsidi merupakan BBM yang penyalurannya diatur pemerintah untuk mendukung kebutuhan sektor-sektor yang berhak menerima subsidi. Karena menggunakan dukungan anggaran negara, distribusinya perlu diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan.
Dalam praktiknya, pengawasan perlu mencakup kesesuaian transaksi pengisian, identitas konsumen, volume penyaluran, penggunaan wadah penampung, serta tujuan akhir BBM setelah dibeli.
Apabila ditemukan indikasi pengisian berulang untuk dialihkan kepada pihak yang tidak berhak, penimbunan tanpa dasar yang sah, atau perdagangan kembali BBM bersubsidi secara melawan hukum, aparat berwenang perlu menindaklanjutinya melalui pemeriksaan berbasis bukti.

Dalam konteks hukum, dugaan penyalahgunaan distribusi Bio Solar tidak dapat dinilai hanya berdasarkan tampilan fisik drum. Penegakan hukum harus mengacu pada perbuatan yang terbukti, unsur tindak pidana, alat bukti, serta peraturan yang secara khusus mengatur kegiatan minyak dan gas bumi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar hukum yang relevan apabila penyelidikan membuktikan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 55 sebagaimana dikenal dalam UU Migas, ancaman pidananya mencakup penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapan sanksi dalam perkara konkret tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penyesuaian peraturan pidana yang berlaku pada saat perkara ditangani.
Sementara itu, KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan tersebut memperbarui kerangka umum hukum pidana Indonesia, tetapi tidak berarti seluruh persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi otomatis hanya ditangani menggunakan KUHP. Ketentuan khusus dalam perundang-undangan sektor migas tetap perlu diperiksa bersama aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Dengan demikian, analisis hukum terhadap dugaan penyimpangan Bio Solar harus membedakan antara persoalan administrasi, pelanggaran ketentuan distribusi, dan tindak pidana. Penetapan tanggung jawab hukum hanya dapat dilakukan setelah unsur-unsur pelanggaran diperiksa dan dibuktikan melalui proses yang sah.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti berdasarkan kewenangan masing-masing. Sebaliknya, apabila penggunaan drum dapat dijelaskan secara sah dan sesuai ketentuan, penjelasan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Hingga rilisan ini disusun, belum tersedia keterangan terverifikasi mengenai identitas pengelola SPBU yang dimaksud, kepemilikan drum, jenis maupun volume BBM di dalamnya, serta hasil pemeriksaan dari instansi berwenang. (Red)







