JEMBER | SUARA KPK NEWS – Undang Undang Jaminan Fidusia (UUJF) Nomor 42 Tahun 1999 kini tak lagi berpihak kepada Konsumen atau Debitur. Putusan MK Nomor 19 tahun 2019 yang dipertegas kembali dengan putusan MK Nomor 2 Tahun 2021 yang mana penarikan paksa dijalan tidak diperbolehkan tanpa adanya putusan wanprestasi atau debitur menyerahkan secara sukarela.
Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa merujuk terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dipertegas pasal 19 ayat dua (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa hutang tidak bisa dipidana kurungan atau di penjara.”tanpa adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terkait wan prestasi debitur maka persepsi saya Jaminan Fidusia tidak bisa digeser menjadi persiapan pidana.” Ungkapnya, Rabu (26/08/2026), Pukul 09.00 WIB di halaman lapas Jember.
Dilanjutkannya, kejadian ini akan merubah pradigma hukum di Indonesia, karena persoalan kredit mutor yang dijamin dengan UUJF 42 tahun 1999 berubah wajah menjadi hukum pidana dan berujung pidana kurungan.”Klien saya tidak ada niat jahat dalam perkara ini, klien saya hanya orang yang disuruh atas nama saja, makanya saya akan mengajukan perlawanan nanti saat persidangan.” Ungkap ketum LSM KPK yang juga didalamnya ada divisi perlindungan konsumen.
Masih menurutnya,”Hari ini sidang pertama pembacaan dakwaan terhadap klien saya, saya menyayangkan penegak hukum diduga memaksakan kasus ini, yang mana seharusnya domain Fidusia adalah ranahnya pengadilan. Tutup Direktur LAW FIRM HNS dan PARTNERS yang dikenal sebagai Advokat yang seringkali membela kepentingan konsumen atau debitu. (Zen)





