LSM KPK Nusantara Desak Disdik Tangerang Sikapi Dugaan Pungli di SDN Bojong Loa 1

oleh -35 Dilihat

Tangerang. Suara KPK News.com// Integritas institusi pendidikan kabupaten tangerang kembali diuji.Dewan pimpinan cabang lsm kpk nusantara secara resmi menyoroti dugaan praktik pungutan liar sdn bojong loa 1.Praktik diduga menggunakan skema kewajiban pembelian buku paket ramadhan sebagai tameng untuk melegitimasi pungutan tidak resmi terhadap wali murid.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan tim lsm kpk nusantara maret 2026.ditemukan indikasi kuat tentang pengkondisian sistematis terhadap siswa untuk membeli buku paket Ramadhan.Praktik dinilai kontradiktif dengan semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah dan diduga melanggar regulasi kementerian.

Kami mengintegrasikan data keluhan masyarakat dengan temuan terdapat indikasi bahwa pihak sekolah melakukan pungutan yang berlindung di balik pembelian buku paket.merupakan preseden buruk bagi tata kelola pendidikan.ujar Eden saat konferensi pers.senin (13/04/2026).

Sebagai implementasi fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara dan kepatuhan regulasi.lsm kpk nusantara menerbitkan surat permohonan Audiensi Klarifikasi sejak 6 april lalu.Surat yang menyertakan bukti penuntutan evaluasi komprehensif terhadap sdn bojong loa 1 serta transparansi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah.

upaya kooperatif justru menemui jalan buntu.
Sikap enggan menemui memicu pertanyaan besar.Transparansi merupakan kunci agar persoalan tidak menjadi bola liar dikalangan masyarakat.Jika tidak ada pelanggaran. seharusnya Disdik membuka ruang klarifikasi secara terang benderang.ujar eden.

Lsm kpk nusantara mengingatkan bahwa praktik jual beli buku pada lingkungan sekolah memiliki konsekuensi hukum yang jelas.Merujuk pada instrumen regulasi yang berlaku.Permendikbud no. 44 tahun 2012. Sehubungan batasan ketat terhadap pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.Permendikbud no. 75 tahun 2016 pasal 12.secara eksplisit melarang komite maupun pihak sekolah menjual buku pelajaran.bahan ajar.atau perlengkapan sekolah di area institusi.Perda kabupaten tangerang No.10 tahun 2012.tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang menjamin akses pendidikan yang akuntabel.

Dpc kpk nusantara menyampaikan.akan terus mengawal hingga tuntas.Langkah diambil bukan sekadar untuk menindaklanjuti satu laporan.melainkan sebagai upaya sistemik menjaga integritas dunia pendidikan di kabupaten tangerang agar terbebas dari praktik komersialisasi yang memberatkan masyarakat.redakai eden suara kpk news.com

penulis : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *