Polemik Pungutan SMKN 1 Kalitengah dalam Kacamata Regulasi Baru

oleh -28 Dilihat
oleh

Suarakpktv.com – Integritas sektor pendidikan nasional kembali menjadi sorotan publik.ditengah mengemukanya dugaan praktek pungutan liar dilakukan oleh oknum lingkungan SMkn 1 Negeri kalitengah. Laporan yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan ada kebijakan infak sukarela.yang dibebankan terhadap wali murid dengan nominal bervariasi mulai dari 1.900.dengan metode pembayaran bersekala atau menyicil.

narasi yang dibangun pihak sekolah sering kali menggunakan terminologi sukarela atau sumbangan.praktisi hukum serta pengamat pendidikan menyampaikan perlunya membedakan antara sumbangan yang bersifat voluntaristik dengan pungutan yang bersifat mengikat secara administratif.

Dalam perspektif hukum pendidikan.regulasi di Indonesia.khususnya Permendikbud No. 44 Tahun 2012.memberikan definisi tegas sehubungan batas biaya pendidikan.pungutan Bersifat wajib mengikat memiliki jumlah yang ditentukan serta memiliki jangka waktu tertentu. Praktek dilarang keras dilakukan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Sumbangan Bersifat sukarela tidak mengikat tidak memiliki batasan minimal nominal dan tidak ada ketetapan waktu.

infak sukarela memiliki kartu kendali.tagihan resmi atau sanksi administratif bagi yang tidak membayar secara substansi hukum.tindakan melampaui batas definisi sumbangan dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Dalam konteks penegakan hukum pidana.praktek pungli yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara atau pihak yang menyalahgunakan jabatan dapat diancam dengan berbagai pasal. Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) perbuatan memeras atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dapat dikontekstualisasikan ke dalam.

Pasal 423 (Pemerasan oleh Pegawai Negeri) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan.

Pasal 425 (Penyalahgunaan Jabatan)sehubungan dengan pejabat yang memungut biaya yang seharusnya tidak boleh dipungut atau melebihi dari yang seharusnya.

jika perbuatan dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman.Pasal 482 KUHP baru (tentang pemerasan) tetap menjadi instrumen hukum utama yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara.

Praktek yang mengaburkan status antara sumbangan dengan pungutan tidak hanya mencederai rasa keadilan sosial.namun juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.Pakar hukum publik mempertegas bahwa transparansi pengelolaan dana masyarakat.meskipun berasal dari sumbangan merupakan kewajiban Tanpa audit yang akuntabel dan mekanisme opt out yang nyata bagi orang tua murid.setiap bentuk iuran di sekolah negeri yang berpijak terhadap sukarela akan menyisakan residu masalah hukum yang serius.

masyarakat berharap agar instansi termasuk Dinas Pendidikan setempat serta Inspektorat.segera melakukan audit investigatif guna memastikan apakah kebijakan merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang sah atau pelanggaran administratif yang berimplikasi pidana.redaksi suara kpk tv.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *