DIDUGA JADI KEDOK PRAKTIK SUNTIK DAN PENJUALAN OBAT ILEGAL, USAHA RIAS PENGANTIN DI NGAWI DISOROT

oleh -6 Dilihat
oleh

NGAWI  | SUARA KPK NEWS — Sebuah usaha rias pengantin di kawasan permukiman warga Desa Ngancar, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya praktik penyuntikan dan penjualan obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga dijalankan oleh seorang perempuan berinisial DPR, yang disebut-sebut merupakan mantan pegawai rumah sakit. Dugaan ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas tindakan yang dilakukan, kewenangan pihak yang memberikan layanan, serta keamanan obat-obatan yang digunakan maupun diperjualbelikan.

Tim media investigasi mengaku telah melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan status registrasi tenaga medis dan perizinan praktik melalui Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) serta Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi.

Namun, hasil pemeriksaan tersebut perlu didukung dokumen resmi yang dapat diperiksa dan dikonfirmasi kepada instansi terkait. Ketiadaan Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP), apabila terkonfirmasi untuk jenis pelayanan yang dilakukan, dapat menjadi persoalan serius dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Praktik penyuntikan yang dilakukan oleh pihak tanpa kewenangan dan tanpa memenuhi standar pelayanan kesehatan berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat. Risiko tersebut antara lain infeksi, reaksi alergi, kesalahan penggunaan obat, hingga komplikasi lain apabila tindakan dilakukan tanpa pemeriksaan dan prosedur yang memadai.

Di sisi lain, peredaran obat-obatan tanpa izin yang dipersyaratkan atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu juga perlu mendapatkan perhatian dari otoritas berwenang.

Oleh karena itu, dugaan aktivitas tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, BPOM sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan yang dilakukan dapat ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Pertama, ketentuan mengenai praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan tanpa kewenangan atau perizinan yang dipersyaratkan. Penerapan sanksi harus disesuaikan dengan status pelaku, jenis pelayanan yang diberikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tindak pidana terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Penerapannya bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti.

Ketiga, penggunaan alat suntik dan tindakan yang menyerupai pelayanan medis harus diperiksa berdasarkan kewenangan pelaku, jenis tindakan, serta ketentuan hukum yang relevan. Status sebagai mantan pegawai rumah sakit, jika benar, tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk menjalankan praktik medis secara mandiri.

Penentuan pasal dan ancaman pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi awal. Aparat penegak hukum perlu memeriksa bukti, keterangan saksi, jenis obat yang digunakan atau dijual, serta bentuk pelayanan yang sebenarnya diberikan.

Atas munculnya dugaan tersebut, instansi terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung telah memenuhi persyaratan perizinan, apakah obat-obatan yang digunakan atau diperjualbelikan memiliki izin yang sesuai, serta apakah terdapat warga yang mengalami dampak kesehatan.

Pihak pengelola usaha juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi atas informasi yang beredar. Konfirmasi kepada yang bersangkutan penting agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului kesimpulan dari lembaga yang berwenang.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati sebelum menjalani tindakan penyuntikan atau menggunakan obat-obatan dari penyedia layanan yang status izin dan kompetensinya belum dapat dipastikan. Warga dapat meminta informasi mengenai identitas tenaga kesehatan, kewenangan praktik, serta legalitas produk obat yang digunakan. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *