Banyak Jalan Baru Retak dan Mengelupas, LSM Duga Ada Kelalaian ASN Dinas PUPR Kabupaten Serang dan Minta Bupati Lakukan Evaluasi Mendalam

oleh -3 Dilihat
oleh

SERANG | SUARA KPK NEWS — Memasuki dua tahun masa jabatan pemerintahan saat ini, sejumlah pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan jalan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan serius.

Sejumlah jalan yang baru selesai dibangun sekitar satu tahun dilaporkan sudah mengalami keretakan, lapisan permukaan mengelupas, hingga batu kerikil terlihat di permukaan jalan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi material serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh pihak terkait di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang.

Di Kecamatan Waringinkurung, tepatnya di Desa Kemuning, jalan desa sepanjang 300 meter dengan lebar 3,5 meter dilaporkan harus dibongkar kembali. Sementara itu, jalan di Desa Blokang, Kecamatan Bandung, juga terlihat mengalami banyak keretakan dan pengelupasan lapisan permukaan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan konstruksi dan kesesuaiannya dengan standar teknis yang tercantum dalam kontrak. Selain kedua lokasi tersebut, pihak LSM mengaku menemukan sejumlah pekerjaan jalan lainnya yang diduga memiliki ketidaksesuaian dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

LSM Komunitas Pemantau Korupsi-Nusantara (KPK Nusantara) Perwakilan Banten menyoroti dua paket anggaran yang berkaitan dengan pekerjaan jalan di Kabupaten Serang, yaitu:

  1. Belanja bahan-bahan bangunan konstruksi untuk pemeliharaan rutin jalan melalui metode e-purchasing: Rp15.723.162.588.
  2. Supervisi rekonstruksi jalan di 27 lokasi: Rp2.663.623.400.

Menurut pihak LSM, kedua paket anggaran tersebut perlu ditelusuri secara transparan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan hasil pekerjaan di lapangan.

LSM juga menyampaikan dugaan adanya pemborosan anggaran hingga potensi tindak pidana korupsi. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh instansi yang berwenang.

Dalam menyoroti persoalan tersebut, pihak LSM merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan dalam undang-undang ini perlu dikaji sesuai unsur tindak pidana yang relevan, termasuk apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur Pasal 3.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pelaksanaan tugas ASN harus mengacu pada ketentuan mengenai kewajiban, profesionalitas, tanggung jawab, serta disiplin aparatur sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi harus memenuhi ketentuan mengenai tanggung jawab para pihak, standar teknis, mutu pekerjaan, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Pihak LSM menilai bahwa apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi, kelalaian pengawasan, atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme administrasi, audit, dan hukum yang berlaku.

Aminudin, selaku Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi-Nusantara Perwakilan Banten, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi sejumlah jalan yang baru dibangun tetapi telah mengalami kerusakan.

“Kami melihat bahwa kondisi jalan-jalan baru yang cepat rusak ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan oleh pihak terkait di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Serang. Pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan harus memastikan bahwa material dan mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Jangan sampai dokumen serah terima pekerjaan ditandatangani tanpa pemeriksaan kondisi lapangan secara menyeluruh. Dua paket anggaran tersebut juga perlu ditelusuri secara terbuka untuk memastikan tidak ada pemborosan maupun penyimpangan. Kami akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong agar pemeriksaan dilakukan secara objektif,” ujar Aminudin.

Desakan LSM KPK Nusantara kepada Bupati Serang

Atas kondisi tersebut, LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten mendesak Bupati Serang untuk mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan evaluasi kinerja secara mendalam terhadap Kepala Dinas, Kepala Bidang, serta ASN yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Serang.
  2. Membentuk tim pemeriksaan khusus dengan melibatkan Inspektorat Kabupaten Serang guna menelusuri proses pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, serta kesesuaian spesifikasi pada kedua paket anggaran tersebut.
  3. Menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan hukum. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum, persoalan tersebut perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Serang, sesuai kewenangannya.
  4. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat Kabupaten Serang dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan informasi yang dikecualikan.

LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong adanya langkah nyata dari pemerintah daerah.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang dinilai memadai, pihak LSM menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum serta menggelar aksi damai bersama masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSM berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar kualitas pembangunan infrastruktur jalan dapat dipertanggungjawabkan, penggunaan anggaran berjalan transparan, dan kepentingan masyarakat Kabupaten Serang tetap menjadi prioritas. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *