SURABAYA , SUARA KPK NEWS – DPD MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Jawa Timur serta DPC dan DPAC se-Jawa Timur, bersama elemen masyarakat menyampaikan sikap tegas terhadap isu penegakan hukum di Indonesia.
Dalam rilis yang diterbitkan pada Selasa (21/7/2026), organisasi tersebut menyatakan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak memandang jabatan maupun latar belakang pelaku.
MADAS menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, yaitu:
1. Memproses hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Meminta penanganan perkara dilakukan secara independen guna menjaga objektivitas.
3. Menindak seluruh pelaku korupsi tanpa pandang bulu serta mengoptimalkan pengembalian aset negara untuk kepentingan masyarakat.

Ketua DPD MADAS Jawa Timur, R. Zainal Fatah, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum.
“Supremasi hukum harus menjadi pondasi negara. Penegakan hukum yang adil akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujarnya.
Pernyataan sikap tersebut turut ditandatangani oleh Penanggung Jawab R. Zainal Fatah dan Imron Rosadi, sementara Koordinator Lapangan dipercayakan kepada Ahmad Bahrul Efendi, S.H. (IR)






