PROBOLINGGO | SUARA KPK NEWS – Polres Probolinggo berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dalam sepekan terakhir. Pengungkapan meliputi percobaan pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, peredaran minuman keras tanpa izin, hingga pencurian dengan kekerasan komplotan. Rilis disampaikan Kamis 13 Agustus 2026.
Seorang pelaku berinisial R, 16 tahun, diamankan terkait percobaan pencurian dengan kekerasan. Modus pelaku berpura-pura menjadi korban penipuan agar mendapat simpati. Korban yang merasa iba bersedia mengantarkan pelaku ke rumah kakaknya.
Di jalan sepi, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis karambit dan berusaha merampas sepeda motor Honda PCX milik korban.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda PCX, BPKB, pakaian pelaku dan korban, serta satu buah karambit.
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap orang yang baru dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terlebih ketika diajak ke tempat yang sepi. Rasa peduli harus disertai kewaspadaan,” ujarnya.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan anak.
Polisi juga mengamankan tersangka M.S, 46 tahun, pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diduga mengambil motor yang terparkir dengan menggunakan kunci palsu dan merusak kunci kendaraan. Barang bukti STNK dan BPKB turut diamankan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dan kami lakukan pengungkapan secara profesional sesuai hukum,” tegas AKBP Asmida.
Kasus ketiga adalah peredaran minuman keras tanpa izin. Polres Probolinggo mengamankan 3.170,2 liter miras yang diangkut menggunakan dua bus antarkota.
Dari bus pertama disita 2.978 botol dan 33 jerigen dengan total 2.941,8 liter. Dari bus kedua disita 264 botol dan 2 jerigen dengan total 228,4 liter. Ribuan botol dan puluhan jerigen tersebut diduga akan diedarkan ke Cirebon, Jawa Barat, dan Kediri, Jawa Timur.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak di balik peredaran miras. Pengungkapan tidak berhenti di barang bukti, tetapi akan kami kembangkan untuk mengetahui jaringan dan jalur distribusinya,” kata AKBP Rizki.
Kasus terakhir, dua tersangka M.M, 27 tahun, dan A, 25 tahun, diamankan terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya diduga memepet korban lalu merampas telepon seluler disertai kekerasan hingga korban luka.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit ponsel Oppo.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan para pelaku dan akan terus didalami serta dikoordinasikan dengan wilayah terkait. Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Informasi dari masyarakat sangat membantu Polri mencegah dan mengungkap tindak pidana,” pungkasnya.
(Syll).







