PROBOLINGGO | SUARA KPK NEWS – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah penginapan di Jalan Raya Sukapura. Pelaku berinisial MRA, 36 tahun, diduga mencuri motor korban dengan modus menukar kunci kontak saat korban sedang mandi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu siang.
Peristiwa terjadi di halaman parkir Penginapan Bromo Sunrise, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, pada Sabtu 8 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Motor yang dicuri adalah Honda Scoopy warna merah-hitam tahun 2017 nopol N-5894-PT milik YS, 35 tahun, warga Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres menjelaskan pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Keduanya bertemu di penginapan tersebut. Saat korban masuk kamar dan sedang mandi, MRA memanfaatkan situasi untuk menukar kunci kontak asli motor korban dengan kunci lain yang sudah ia bawa.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban mandi untuk menukar kunci kontak sepeda motor. Setelah itu kunci tersebut digunakan untuk membawa kabur sepeda motor korban,” kata Rico.
Usai menukar kunci, pelaku meninggalkan lokasi dengan meminjam motor orang lain. Pada malam harinya ia kembali ke penginapan dengan diantar temannya. Menggunakan kunci hasil tukar, pelaku kemudian membawa kabur motor korban dan menyembunyikannya di rumah temannya.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap MRA pada Minggu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan. Pelaku diamankan saat turun dari angkutan umum.

Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy merah-hitam beserta surat-surat kendaraan. Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan terkunci dan tidak memberi celah kepada pelaku kejahatan.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
(Syll)








