BOJONEGORO, SUARA KPK NEWS – Gelombang kritik terhadap profesionalitas kepolisian kembali mengemuka. Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang di wilayah hukum Polres Bojonegoro menyoroti praktik yang dinilai mencederai marwah penegakan hukum. Dugaan pemerasan serta praktik lepas tangkap disinyalir melibatkan oknum anggota Satuan Tugas Narkoba Polres Bojonegoro.
Laporan itu secara resmi diadukan oleh Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya, Miftah Zaeni, kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur pada Rabu, (17 Juni 2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan sipil terhadap aparat penegak hukum demi menjaga integritas institusi kepolisian di Jawa Timur.
Miftah Zaeni menegaskan pelaporan merupakan respons atas keresahan publik terkait celah penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika. Istilah “lepas tangkap” yang merujuk pada pembebasan tersangka secara transaksional setelah sempat diamankan menjadi poin krusial yang menuntut pembuktian hukum dan investigasi mendalam.
“Upaya ini merupakan manifestasi komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan wewenang di tubuh kepolisian. Integritas adalah fondasi kepercayaan publik yang harus dijaga dari perilaku koruptif,” ujar Miftah Zaeni.
Hingga kini Polda Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan verifikasi maupun tindak lanjut laporan. Publik menaruh perhatian tinggi pada respons Propam Polda Jatim sebagai instansi internal yang berwenang penuh atas penegakan disiplin dan etika profesi Polri.
Pemerhati hukum di Jawa Timur menilai penanganan laporan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen transparansi Polri dalam pembenahan internal. Kegagalan merespons secara profesional dan terbuka dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana, khususnya dalam agenda pemberantasan narkoba yang seharusnya dilakukan tanpa kompromi.
Elemen masyarakat dan aktivis hukum di Jawa Timur terus mengawal perkembangan kasus. Mereka mendesak Propam Polda Jatim segera mengambil langkah tegas dan akuntabel untuk mengusut dugaan pelanggaran, guna memastikan keadilan hukum tetap tegak dan tidak diperjualbelikan. (Red)





