PROYEK IRIGASI Rp155 JUTA: BANGUNAN TANPA ATAP, TANPA PINTU – MESIN POMPA PUN TIDAK ADA! Diduga Dana Belanja Barang Dihamburkan, Dinas Pertanian Kab. Serang Dipertanyakan

oleh -55 Dilihat
oleh

SERANG | SUARA KPK NEWS – Proyek Rehabilitasi dan Pengembangan Irigasi Perpompaan Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, senilai Rp155.700.000 yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2026 menuai dugaan pelanggaran berat.

 

LSM Komunitas Pemantau Korupsi-Nusantara memastikan bangunan belum layak pakai dan mesin pompa air yang menjadi inti kegiatan sama sekali tidak terpasang.

 

Berdasarkan informasi papan proyek, kegiatan ini dikelola oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang, berlokasi di Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, dengan waktu pelaksanaan Juni 2026.

DATA TEMUAN LENGKAP DI LAPANGAN

1. Bangunan belum selesai dan rusak, tidak ada atap, dinding retak dan miring, pintu tidak terpasang, lantai kasar dan tidak rata.

2. Mesin pompa air tidak ada, kosong melompong. Ruang utama bangunan pompa tidak terdapat unit mesin, pipa, instalasi listrik, maupun peralatan pendukung yang menjadi inti fungsi proyek.

3. Nilai kontrak mencakup belanja barang dan peralatan, namun barang yang seharusnya dibeli dan dipasang tidak terlihat wujudnya.

4. Papan proyek miring hampir jatuh, mencerminkan kelalaian dalam pengelolaan.

5. Jumlah penerima manfaat dipertanyakan, diduga daftar penerima manfaat direkayasa atau tidak sesuai kenyataan di lapangan demi menarik anggaran belanja barang.

DUGAAN PENYIMPANGAN DAN PELANGGARAN

1. Barang yang Dianggarkan Tidak Ada, Dugaan Kerugian Keuangan Negara

Anggaran Rp155.700.000 mencakup belanja modal bangunan ditambah belanja alat atau mesin pompa. Bangunan belum selesai dan mesin tidak ada, sehingga sebagian besar anggaran diduga tidak terwujud secara fisik.

 

Hal ini diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Serta UU No. 28 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penindakan Korupsi Pasal 5 ayat (1) yang melarang setiap orang merugikan keuangan negara atau daerah.

 

2. Pelaksanaan Tidak Sesuai Kontrak dan Spesifikasi

Dugaan pelanggaran UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 40 ayat (1) yang melarang penyimpangan dari rancangan kontrak tanpa persetujuan tertulis. Dan Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 56 yang mewajibkan pekerjaan diserahkan dalam keadaan lengkap, berfungsi, dan sesuai spesifikasi, serta dilarang dinyatakan selesai jika belum memenuhi syarat.

 

3. Dugaan Rekayasa Penerima Manfaat

Jika jumlah penerima manfaat di lapangan tidak sesuai dengan data yang dipakai sebagai dasar pengajuan anggaran, maka diduga ada pemalsuan data atau dokumen untuk memperoleh dana yang tidak seharusnya diterima, yang masuk dalam ranah pidana penyalahgunaan anggaran. Hal ini mengarah pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat atau dokumen resmi.

TUNTUTAN LSM KPK-NUSANTARA PERWAKILAN BANTEN

1. Inspektorat Kabupaten Serang segera turun sidak, menghitung fisik barang yang ada versus yang dianggarkan. Selisihnya wajib dikembalikan ke Kas Negara.

2. Inspektorat Kabupaten Serang diminta memeriksa dokumen dasar penetapan jumlah penerima manfaat dan membandingkan dengan data warga nyata di Desa Pulo.

3. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang diminta menjelaskan secara tertulis: di mana letak fisik mesin pompa air yang dibeli dengan anggaran tersebut, siapa penyedia jasa atau pemasok mesin, dan berapa jumlah nama penerima manfaat yang tercantum dalam dokumen versus kenyataan di lapangan.

4. Kejaksaan Negeri Serang diminta melakukan penyelidikan dugaan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan anggaran.

5. Kementerian Pertanian RI diminta melakukan audit menyeluruh atas penyaluran dana APBN program ini di Kabupaten Serang.

 

“Bangunan tanpa atap, tanpa pintu, mesin pompa pun hilang. Rp155 juta itu bukan uang receh. Kalau mesinnya tidak ada, kemana perginya uang belanja barang itu? Apakah daftar penerima manfaat dipakai sekadar alasan untuk menarik dana? Kami minta Dinas Pertanian Kabupaten Serang buka semua dokumennya dan pertanggungjawabkan setiap rupiah yang keluar,” tegas perwakilan LSM KPK-Nusantara.

(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *