PROYEK Rp4,8 MILIAR DI SERANG AMBURADUL: ADUKAN SEMEN PAKAI CANGKUL, U-DITCH & TROTOAR GRANIT DIDUGA TAK SESUAI SPESIFIKASI

oleh -37 Dilihat
oleh

SERANG | SUARA KPK NEWS – Proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase ruas Jalan Juhdi – Pangeran Diponegoro dan Jalan Malioboro, Kota Serang, senilai Rp4.833.785.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten TA 2026 menjadi sorotan tajam.

 

LSM Komunitas Pemantau Korupsi – Nusantara (KPK-Nusantara) Perwakilan Banten menemukan dugaan pelanggaran prosedur dan penyimpangan spesifikasi teknis yang mencolok di lapangan.

 

Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Trisula Karya Putra berdasarkan Kontrak No. 600.1.8/222/RPRDI-JPDKS/BBM/DPUPR/2026 tanggal 22 Juli 2026 ini, dinilai melanggar standar pelaksanaan yang tertuang dalam dokumen kontrak.

TEMUAN PENYIMPANGAN DI LAPANGAN

Lokasi Proyek: Jl. KH. Abdul Latif / Jl. Juhdi & Jl. Malioboro, Kecamatan Serang, Banten.

 

1. Adukan Semen-Pasir Tidak Sesuai Standar

Di lapangan ditemukan adukan semen-pasir diaduk secara manual menggunakan cangkul, tanpa menggunakan mesin molen. Cara ini membuat mutu dan keseragaman campuran tidak terjamin. Tidak ada takaran rasio semen-pasir yang jelas sesuai spesifikasi teknis, sehingga kekuatan bangunan diragukan. Selain itu, semen merek Conch ditumpuk sembarangan di lokasi tanpa pelindung dari kelembapan, yang berpotensi menurunkan mutu semen.

 

2. Saluran Beton U-Ditch Jauh Dari Spesifikasi Teknis

Berdasarkan Gambar Teknik dan Spesifikasi Kontrak, pemasangan U-Ditch wajib memenuhi syarat: dibuatkan lantai kerja berpasir padat minimal tebal 10 cm, dasar galian dipadatkan dan diratakan dengan waterpass, pemasangan harus sejajar lurus sesuai kemiringan desain, sambungan rapat dan diisi nat semen, serta wajib menggunakan elemen pabrikasi seutuhnya dan dilarang diganti cor manual di tempat.

 

Fakta di lapangan, semua ketentuan tersebut diduga dilanggar. Tidak ada lantai kerja berpasir, dasar galian tidak diratakan dengan waterpass sehingga saluran naik-turun tidak sejajar, sebagian U-Ditch pabrikasi diganti dengan cor manual di tempat tanpa izin tertulis, dan sambungan tidak rapi dengan celah terbuka yang berpotensi bocor.

 

3. Pemasangan Trotoar Lantai Granit Asal Jadi

Standar pemasangan trotoar granit mensyaratkan lantai dasar dipadatkan dengan lapisan beton pengisi minimal 10-15 cm, menggunakan lapisan perekat adukan semen-pasir dengan rasio pasti (1:3) yang dicampur merata, serta permukaan harus rata air dengan sambungan seragam dan nat rapi.

 

Hasil investigasi menunjukkan adukan perekat diaduk pakai cangkul sehingga rasio tidak terukur dan daya rekat lemah. Tidak dipastikan adanya lapisan pengisi beton yang memenuhi ketebalan, sehingga kualitas pemasangan diragukan dan berisiko retak, miring, dan lepas dalam waktu singkat.

DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR

1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 3 ayat (1) mengatur pelaksanaan wajib sesuai spesifikasi teknis, Pasal 40 ayat (1) melarang penyimpangan dari kontrak tanpa persetujuan tertulis, dan Pasal 43 mewajibkan setiap perubahan metode harus melalui addendum tertulis.

2. PP No. 54 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penyimpangan spesifikasi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran kontrak dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

3. Standar Nasional Indonesia (SNI): SNI 03-6800-2002 terkait konstruksi jalan mewajibkan pencampuran adukan menggunakan mesin agar mutu seragam. Pengadukan manual tidak memenuhi standar untuk pekerjaan permanen.

 

TUNTUTAN LSM KPK-NUSANTARA PERWAKILAN BANTEN

1. Mendesak Komisi IV DPRD Provinsi Banten segera turun ke lokasi untuk sidak langsung.

2. Mendesak Inspektorat Provinsi Banten melakukan pemeriksaan mendadak dan mengukur kesesuaian pekerjaan dengan gambar kerja.

3. Mendesak evaluasi dan rotasi pengawasan di internal DPUPR Provinsi Banten agar pengawasan tidak lembek.

4. Meminta PT. Muda Mandiri Konsultan selaku Konsultan Pengawas memberikan penjelasan tertulis mengapa pelanggaran spesifikasi dibiarkan terjadi.

5. Meminta CV. Trisula Karya Putra wajib membongkar dan mengerjakan ulang seluruh bagian yang menyimpang tanpa biaya tambahan.

 

“Uang rakyat Rp4,8 miliar ini harus dipertanggungjawabkan. Adukan pakai cangkul, U-Ditch tanpa alas pasir, trotoar granit dipasang asal jadi, itu bukan cara membangun yang baik. Proyek ini akan cepat rusak jika dibiarkan. Kami akan pantau terus sampai ada perbaikan nyata,” tegas perwakilan LSM KPK-Nusantara.(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *