Satresnarkoba Polres Lamongan Ungkap Jaringan Sabu Lintas Daerah, 2 Tersangka Asal Grobogan Diamankan

oleh -23 Dilihat
oleh

LAMONGAN , SUARA KPK NEWS – Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 19,85 gram pada Rabu, 22 Juli dini hari di kawasan pesisir Brondong, Lamongan, membuka tabir ancaman kriminalitas lintas daerah yang semakin masif.

Dalam operasi terukur tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MPT alias Gita dan AS alias Tata. Keduanya merupakan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini tidak hanya menyita narkotika golongan I dalam jumlah signifikan, tetapi juga satu paket alat operasional sindikat. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp2.200.000, serta sejumlah perangkat komunikasi yang mengindikasikan struktur jaringan yang terorganisir rapi.

Dari perspektif penegakan hukum, modus operandi lintas kabupaten ini mencerminkan pergeseran wilayah operasional sindikat. Mereka memanfaatkan mobilitas tinggi jalur Pantura untuk menghindari deteksi dini aparat setempat.

Penyidik Satresnarkoba Polres Lamongan menjerat kedua tersangka dengan konstruksi hukum berlapis.
*Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
*Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132* UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026.

Penerapan unsur permufakatan jahat pada Pasal 132 menegaskan bahwa tindakan para tersangka bukan delik tunggal, melainkan bagian dari jaringan terorganisir yang menuntut pengusutan secara menyeluruh.

“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta bebas dari bahaya narkoba,” ujar IPDA Hamzaid, Kasihumas Polres Lamongan.

Pendekatan hukum yang tegas dijalankan beriringan dengan upaya pencegahan berbasis komunitas. Karakteristik wilayah pesisir dan jalur logistik Pantura Brondong kerap menjadi celah distribusi karena tingginya mobilitas barang antardaerah.

Untuk meredam ancaman serupa di masa mendatang, ada dua fokus utama yang perlu dikuatkan.
Pertama, kepolisian harus membongkar aktor intelektual atau pemasok utama di balik rantai pasok sindikat Grobogan-Lamongan guna memutus mata rantai peredaran secara permanen. Kedua, peningkatan literasi hukum dan kepekaan sosial hingga ke tingkat paling bawah perlu dioptimalkan agar masyarakat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *