THR Kades, Aturan, Sumber Anggaran, dan Fakta Wajib Diketahui Masyarakat

oleh -73 Dilihat
oleh

SUARAKPKNEWS.COM .Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik yang menarik perhatian

 

(Kades). Apakah Kades berhak menerima THR? Dari mana sumber anggarannya? Dan bagaimana dasar hukumnya?

 

THR Kades, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jernih, dan tidak menyesatkan

 

Apakah Kepala Desa Berhak Mendapat THR?

 

Secara prinsip, Kepala Desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pejabat pemerintahan

 

desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, mekanisme penghasilan dan tunjangannya berbeda dengan PNS atau PPPK.

 

Namun, Kepala Desa tetap memiliki hak penghasilan tetap (Siltap) yang diatur dalam

 

peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, THR Kades bukanlah THR dalam arti

 

nasional seperti THR ASN, melainkan tambahan penghasilan atau tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

 

(APBDes).

 

Dasar Hukum THR Kades

 

Pengaturan terkait penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa mengacu pada regulasi

 

pemerintahan desa. Di dalamnya ditegaskan.

 

bahwa desa dapat memberikan penghasilan tetap dan tunjangan lain, selama:

Dianggarkan dalam APBDes Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Disepakati dalam musyawarah desa Memperhatikan kemampuan keuangan desa

 

Dengan demikian, THR Kades bersifat kondisional, bukan kewajiban nasional yang

 

otomatis diberikan setiap tahun.

 

SUMBER ANGGARAN THR KEPALA DESA

 

Jika desa memutuskan memberikan THR atau

 

tunjangan hari raya kepada Kades, maka sumber anggarannya umumnya berasal dari:

 

1. Alokasi Dana Desa (ADD)

2. Pendapatan Asli Desa (PADes) 3. Sumber sah lain yang tidak bertentangan dengan aturan

 

Penting dicatat, Dana Desa (DD) dari APBN tidak secara eksplisit diperuntukkan bagi THR, sehingga penggunaannya harus sangat hati-hati agar tidak menyalahi aturan.

 

APAKAH SEMUA DESA MEMBERIKAN THR KADES?

Jawabannya tidak. Setiap desa memiliki kondisi

 

fiskal yang berbeda. Desa dengan pendapatan terbatas umumnya tidak menganggarkan THR, sementara desa dengan PADes kuat mungkin mampu memberikan tunjangan tambahan

 

menjelang hari raya.

 

Inilah sebabnya, isu THR Kades sering menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

 

Yang terpenting, seluruh kebijakan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

TRANSPARANSI JADI KUNCI

 

Agar tidak menimbulkan polemik, pemerintah desa wajib:

 

  • Membuka informasi APBDes kepada publik
  • Menjelaskan dasar pemberian tunjangan.
  • Melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Menghindari penggunaan anggaran yang berpotensi melanggar hukum

Dengan transparansi, masyarakat dapat

 

memahami bahwa kebijakan THR Kades bukan bentuk penyalahgunaan dana, melainkan keputusan administratif yang sah jika sesuai aturan.

THR KADES BUKAN HAK MUTLAK, Melainkan kebijakan desa yang bergantung pada

 

kemampuan anggaran dan regulasi yang berlaku. Selama dianggarkan secara sah, disepakati

 

bersama, dan transparan, pemberian tunjangan hari raya kepada Kepala Desa Diperbolehkan.

 

Pemahaman yang utuh mengenai THR Kades penting agar masyarakat tidak mudah

 

terprovokasi isu yang belum tentu benar, sekaligus mendorong tata kelola desa yang akuntabel dan profesional.

 

REDAKSI: GAGUK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *