Gresik – Sura KPK News.com// Isu dugaan permintaan pungutan sebesar 6% dari setiap transaksi jual beli tanah mencuat di Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Kepala desa setempat, Dwikora, disebut-sebut meminta persentase tersebut kepada para pelaku jual beli tanah, termasuk pengusaha kavling di wilayahnya.
Kabar ini langsung menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Sejumlah warga menilai, praktik tersebut memberatkan dan berpotensi menyalahi aturan yang berlaku. Terlebih, transaksi jual beli tanah pada umumnya telah memiliki mekanisme resmi yang diatur oleh negara melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Tidak hanya warga, para pengusaha kavling di wilayah Desa Tanjung juga mengaku resah. Mereka khawatir adanya pungutan tambahan tersebut akan berdampak pada harga jual tanah dan menurunkan minat pembeli.
“Sangat memberatkan jika benar ada permintaan seperti itu. Apalagi nilainya cukup besar, sampai 6 persen dari transaksi,” ungkap salah satu pelaku usaha kavling yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan tersebut, Dwikora belum memberikan penjelasan rinci. Dalam pesan singkat melalui WhatsApp, ia hanya menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak pemerintah desa terkait dugaan pungutan tersebut. Masyarakat pun berharap ada transparansi serta penjelasan resmi agar tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan.
Selain itu, sejumlah pihak juga mendorong instansi terkait, seperti pemerintah kabupaten maupun aparat pengawas, untuk turun tangan melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti, diharapkan ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
penulis : Red





