PROBOLINGGO , SUARA KPK NEWS – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan Polres Probolinggo Kota. Dalam konferensi pers di Mapolres, Sabtu (18/7/2026), Kapolres AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. memaparkan hasil operasi Satresnarkoba selama periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026. Ia didampingi Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias, S.E. dan Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah.
Sepanjang dua bulan tersebut, polisi berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari pengungkapan itu, enam orang tersangka diamankan.
Para tersangka berinisial VW (51), perempuan asal Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo; RW (41), laki-laki asal Kecamatan Kanigaran; RA (31), laki-laki asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; AKHS (25), laki-laki asal Kecamatan Mayangan; MN (31), laki-laki asal Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo; dan M (28), laki-laki asal Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Enam kasus ini terungkap di empat wilayah berbeda, yakni Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kademangan, dan Sumberasih. Kecamatan Mayangan tercatat sebagai lokasi terbanyak dengan tiga kasus.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 33,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, enam unit ponsel, empat timbangan digital, dan 391 plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
“Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku. Kami juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas terkait peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dengan pengungkapan ini, Polres Probolinggo Kota menyatakan akan terus menjaga Kota dan Kabupaten Probolinggo dari ancaman narkotika, serta mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersama mencegah dan memberantasnya. (Syl)





