LAMONGAN | SUARA KPK NEWS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lamongan kembali mendapat sorotan. Empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Lamongan dikenai Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Keempat SPPG tersebut masing-masing adalah SPPG Sumberwudi 3 Karanggeneng, SPPG Blawirejo 2 Kedungpring, SPPG Sukomulyo Lamongan, dan SPPG Maduran Klagensrampat.
Sanksi itu merupakan bagian dari kebijakan BGN terhadap ratusan dapur SPPG di Wilayah II. Berdasarkan Surat Edaran Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 4814/D/TWS/10/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2), sebanyak 825 dapur SPPG dikenai penghentian operasional sementara.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana, menyebut langkah tersebut bukan sekadar tindakan administratif. Sanksi diberikan untuk menekan risiko operasional sekaligus memastikan program pemenuhan gizi berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Namun, ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi: empat SPPG di Lamongan yang terkena SPS 2 tidak masuk kategori kasus keracunan makanan maupun Kejadian Luar Biasa (KLB).
BGN mengategorikannya sebagai pelanggaran non-kejadian menonjol, dengan persoalan utama berada pada aspek teknis dan tata kelola operasional.
“Kasus SPS 2 murni merupakan pelanggaran teknis operasional yang membutuhkan perbaikan besar (major) agar sesuai dengan standar nasional BGN,” tegas Ketut.

ADMINISTRASI HINGGA INFRASTRUKTUR JADI SOROTAN
Ada sejumlah persoalan yang menjadi dasar pemberlakuan SPS 2.
Pertama, akuntabilitas administrasi keuangan. Pengelola SPPG dinilai belum sepenuhnya menyelesaikan integrasi transaksi pembayaran melalui sistem resmi Virtual Account (VA).
Kedua, persoalan kelengkapan sertifikasi dan standar sanitasi. Di antaranya berkaitan dengan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maupun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Ketiga, manajemen fisik dapur juga menjadi perhatian. Penataan ruangan, alur kerja memasak hingga pergerakan logistik dinilai belum sepenuhnya memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga membutuhkan perbaikan besar.
Di titik inilah sanksi tersebut menjadi penting. Sebab, program MBG bukan sekadar persoalan membagikan makanan kepada penerima manfaat. Di balik satu porsi makanan terdapat rantai panjang yang menyangkut keamanan pangan, sanitasi, keuangan, distribusi, hingga tata kelola dapur.
Ketika salah satu mata rantai bermasalah, risikonya tidak bisa dianggap remeh.
DIBERI WAKTU BERBENAH
BGN memberikan ruang kepada pengelola SPPG terdampak untuk melakukan pembenahan.
Kepala SPPG yang terkena SPS 2 diwajibkan menyelesaikan kewajiban pembayaran melalui sistem VA dalam waktu maksimal 1×24 jam, sebelum penutupan fisik operasional diberlakukan secara penuh.
Status penghentian operasional tersebut juga bersifat dinamis. Artinya, sanksi dapat dicabut apabila pengelola berhasil memenuhi kewajiban perbaikan, termasuk membenahi sistem administrasi pembayaran dan melengkapi dokumen standardisasi yang dipersyaratkan.
Sebaliknya, jika selama masa suspend pengelola tetap nekat menjalankan operasional tanpa memenuhi ketentuan, konsekuensinya dapat meningkat.
BGN memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap masa suspend dapat berujung pada sanksi lanjutan yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pesannya jelas: MBG tidak boleh dijalankan dengan standar asal jalan.
Program berskala nasional yang menyentuh kebutuhan pangan dan gizi masyarakat harus ditopang tata kelola yang tertib, dapur yang memenuhi standar, serta administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
BGN juga menegaskan seluruh layanan dan proses administrasi di lingkungan BGN dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa pungutan biaya.
Kini bola berada di tangan empat SPPG di Lamongan. Penghentian sementara bukan akhir dari operasional, tetapi menjadi peringatan keras bahwa setiap dapur MBG harus memenuhi standar sebelum kembali melayani penerima manfaat.
(Prananda)








