Ketua DPC LSM KPK Nusantara menyampaikan pesan penting kepada seluruh Badan Publik di Kabupaten Kediri. Menurutnya, keuntungan terbesar bagi Badan Publik justru datang dari keterbukaan sejak awal

oleh -11 Dilihat
oleh

KEDIRI | SUARA KPK NEWS – Logikanya sederhana. Ada dua skenario yang akan dihadapi Badan Publik.

1. Jika temuannya positif

Keuntungan yang didapat Badan Publik sangat besar.

  1. Pertama, citra dan kepercayaan publik akan naik. Pemberitaan di media massa sama dengan promosi gratis. Warga jadi tahu bahwa dana desa, program, dan kinerja desa digunakan dengan benar.
  2. Kedua, legitimasi program semakin kuat. Jika pujian datang dari LSM KPK Nusantara, bobotnya lebih kuat dibanding rilis dari pemerintah desa sendiri. Publik tidak akan menganggapnya sebagai “cuci tangan”.
  3. Ketiga, mendapat dukungan. Pemkab, BPD, dan masyarakat akan lebih percaya serta lebih mudah mengawal program selanjutnya.
  4. Keempat, menjadi bukti saat audit. Pemberitaan positif bisa menjadi bahan pembelaan jika suatu saat ada audit dari BPK, Inspektorat, atau Kejaksaan.

 

Jika temuannya negatif dan dilaporkan melalui DUMAS ke APH. Rugi besar jika ditutup-tutupi. Untungnya justru jika kooperatif sejak awal. Jika Badan Publik memilih tertutup seperti banyak kasus sebelumnya, maka risikonya:

  1. Pertama, risiko hukum naik. Penolakan informasi merupakan pelanggaran UU KIP No. 14 Tahun 2008 dan bisa dikenai sanksi administratif. Jika di dalamnya ada unsur korupsi, APH bisa masuk dan proses pidana berjalan.
  2. Kedua, citra hancur. Publik akan bertanya “Ada apa kok ditutup-tutupi?” dan narasi negatif langsung terbentuk.
  3. Ketiga, proses menjadi panjang dan mahal. Harus melalui sidang di Komisi Informasi, bahkan bisa lanjut ke PTUN.

 

Sebaliknya, jika Badan Publik terbuka sejak awal, keuntungannya:

  • Pertama, bersih duluan. Jika memang tidak ada masalah, dengan memberikan data maka permohonan tidak memiliki dasar untuk dilapor ke APH. Perkara selesai di meja.
  • Kedua, koreksi dini. Jika ada kelalaian administrasi, bisa diketahui lebih awal dan diperbaiki sebelum menjadi temuan pidana.
  • Ketiga, ada itikad baik di mata APH dan KIP. Badan Publik yang kooperatif hukumannya lebih ringan karena menunjukkan tidak ada niat menyembunyikan.

 

Sikap Badan Publik yang tertutup hasilnya adalah kalah di KIP, citra buruk, rawan dilaporkan ke APH, dan kerja menjadi dua kali lipat.   Sikap Badan Publik yang terbuka dan kooperatif hasilnya adalah mendapat pujian media dan kepercayaan naik, jika ada kesalahan bisa diselesaikan secara administratif tidak langsung pidana, serta hemat waktu, tenaga, dan biaya sidang.

 

Intinya, terbuka adalah tameng terbaik. Dengan terbuka, Badan Publik bisa mengendalikan narasi. Jika hasilnya positif bisa langsung dipublikasikan. Jika negatif bisa diselesaikan secara internal atau administratif sebelum masuk ranah hukum.

 

UU KIP memang didesain demikian. Tujuannya bukan untuk menjatuhkan pemerintah desa, tetapi mendorong tata kelola yang akuntabel. Jika akuntabel, Badan Publiklah yang paling diuntungkan karena terhindar dari fitnah dan masalah hukum. (Burhanudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *